Jakarta – Liputan Warta Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus pada musim haji 2024. Harga yang dipatok oknum disebut fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah, terutama untuk kuota haji furoda.

“Informasi yang kami terima, untuk kuota haji khusus ada yang di atas Rp100 juta, bahkan mencapai Rp200–300 juta. Sedangkan untuk furoda, harganya hampir menyentuh Rp1 miliar per orang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, kelebihan biaya haji yang dibayarkan calon jemaah tidak sepenuhnya resmi masuk ke kas negara, melainkan disetorkan ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Besarannya bervariasi, antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota.

Baca Juga :  Bubarkan Balap Liar dan 45 Pemuda Diamankan Oleh Tim Kalam Munyeng Polres Gresik, Tindaklanjut dari Laporan Warga 

“Dana tambahan itu masuk ke oknum Kemenag. Inilah yang sedang kami dalami lebih jauh,” tegas Asep.

Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo usai pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada 2024. Namun, menurut KPK, setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan ke jalur haji khusus, yang tidak sesuai aturan.

Puluhan hingga lebih dari 100 agen travel haji disebut ikut terlibat dalam distribusi kuota tambahan ini bersama Kemenag.

“Kami masih mendalami mekanisme pembagian kuota ini, karena yang terlibat bukan satu atau dua travel, tapi ratusan,” kata Asep Guntur.

Dalam penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Meski begitu, status Yaqut saat ini masih sebagai saksi.

Baca Juga :  Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina Insan Pers di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan

(*)

By Cahyo