Jakarta – Liputan Warta Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Setelah memeriksa Gubernur Kalbar Ria Norsan (RN), penyidik KPK kini mengaku telah mengantongi nama-nama pihak yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini KPK telah menetapkan nama pihak-pihak sebagai tersangka. Tentu saja nanti akan kami update secara lengkap siapa saja yang sudah ditetapkan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin 25 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan terkait kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Bupati Mempawah, sebelum akhirnya menjadi Gubernur Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Tujuh Belas Warga Binaan Beragama Kristen Mengikuti Gladi Bersih Perayaan Natal Nasional Bersama Seluruh Indonesia

“Kami sedang mendalami soal usulan dana yang digunakan untuk proyek jalan ini, termasuk mekanisme pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara. Keterangan dari saksi-saksi, termasuk Ria Norsan, sangat penting,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Ria Norsan sebagai bupati. “Sebagai gambaran, perkara ini terkait proyek jalan di Mempawah ketika yang bersangkutan masih menjabat Bupati,” jelas Asep.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan besar-besaran pada 25–29 April 2025 di 16 lokasi berbeda yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak.

Menurut mantan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

Baca Juga :  Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polres Situbondo Gencarkan Patroli Malam

“Lokasi penggeledahan meliputi kantor maupun rumah pribadi, meski belum bisa dijelaskan secara detail,” ujarnya

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo