Jakarta – Liputan Warta Jatim, Kabar gembira datang untuk ribuan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan harmonisasi aturan pembiayaan Kopdes telah tuntas, dan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.
Dengan terbitnya aturan teknis tersebut, Kopdes Merah Putih segera bisa mengakses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat modal usaha dan memperluas ekosistem bisnis di desa.
“Juklak dan juknis ini menjadi pedoman dasar bagi Satgas Nasional maupun daerah, sehingga Kopdes bisa segera memanfaatkan skema pembiayaan yang tersedia. Kami targetkan akhir Agustus hingga September sudah mulai berjalan,” ujar Wamenkop Ferry usai memimpin Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Ferry menjelaskan, seluruh skema pembiayaan Kopdes berlandaskan pada PMK Nomor 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman dan Permen Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa. Kedua aturan tersebut menjadi rujukan utama dalam penyusunan juklak-juknis agar prosedur lebih jelas, sederhana, dan transparan.
Hadir dalam rakor tersebut Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria, pejabat tinggi lintas K/L, serta pimpinan bank Himbara. Keberadaan juklak-juknis ini juga merupakan tindak lanjut dari masukan DPR dan perbankan terkait kriteria penerima pembiayaan.
Saat ini, lebih dari 16.000 Kopdes telah terdaftar, dan sekitar 7.000 Kopdes yang memiliki sarana fisik serta ekosistem bisnis memadai akan menjadi prioritas tahap awal. Mereka diproyeksikan bisa segera mengakses pembiayaan secara bertahap mulai akhir Agustus.
“Kami sedang melakukan verifikasi agar penyaluran pembiayaan tepat sasaran. Kendala terbesar biasanya ada di penyusunan proposal bisnis, karena banyak pengurus yang belum terbiasa dengan aspek administratif,” tambah Ferry.
Untuk itu, Kemenkop akan menyediakan pelatihan intensif bagi pengurus Kopdes agar mampu menyusun proposal bisnis yang layak dan siap bersaing.
Wamendes Ahmad Riza Patria menekankan pentingnya koordinasi lintas Kementerian/Lembaga agar program ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menopang ekonomi desa. Ia bahkan mengusulkan pembentukan satgas hingga tingkat kecamatan untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Ini etape yang lebih sulit karena menyangkut bisnis yang harus untung. Semua pihak harus merasa memiliki program ini agar risiko kegagalan bisa ditekan,” jelasnya
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek