Banyuwangi. Liputan Warta Jatim Pembangunan proyek bangunan di kantor desa macan putih kecamatan Kabat perlu di pertanyakan, karena proyek tersebut tanpa di pasang plang nama. Sehingga masyarakat perlu menanyakan besaran biaya anggaran pembangunan tersebut.Apalagi pembangunan bangunan tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2025. Rabu 20/08/2025.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang mengubah Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap proyek fisik yang didanai dari APBN, APBD, maupun ADD untuk memasang papan informasi anggaran.
Namun, pantauan awak media di lokasi proyek bangunan ruangan di Desa Macan Putih tidak menemukan adanya papan informasi, yang menunjukkan dugaan pelanggaran ini.
Ketika awak media melakukan konfirmasi ke Kades Macan Putih Farid via WhatsApp tentang pembangunan di kantor desa tidak di respon sama sekali dan tidak ada balasan sama sekali.
Red