Manado– Liputan Warta Jatim, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan setelah Ketua DPC Manado, Maikel Pusung, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD LPK RI Sulut, Stefanus Sumampouw dalam konferensi pers yang digelar di Manado. Rabu, 20/08/2025.
Pemberhentian ini disebut dilakukan dengan tidak hormat, mengingat adanya perbedaan visi dan langkah organisasi antara Maikel Pusung dengan pimpinan di tingkat provinsi. Menurut Sumampouw, keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi dan konsistensi arah perjuangan LPK RI dalam melindungi hak-hak konsumen.
“Sebagai pimpinan, saya memiliki hak prerogatif atau hak istimewa dalam mengambil keputusan strategis. Ketika seorang ketua di tingkat kabupaten/kota sudah tidak lagi sejalan dengan garis organisasi, maka demi kepentingan bersama harus diambil langkah tegas,”dengan berbagai pertimbangan ujar Sumampouw di hadapan awak media.
Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa DPD LPK RI Sulut tidak akan mentolerir sikap atau tindakan pengurus yang dinilai berlawanan arah dengan kebijakan organisasi. Ia menekankan bahwa kepemimpinan di tubuh LPK RI Sulut harus solid dan berkomitmen pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Pemberhentian Maikel Pusung ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan internal. Sebagian mendukung langkah tegas pimpinan DPD LPK RI Sulut, namun ada pula yang menyayangkan keputusan tersebut. Meski demikian, Sumampouw menegaskan bahwa keputusan ini sudah final dan tidak bisa diganggu gugat.
Hingga saat ini, DPD LPK RI Sulut belum menunjuk nama pengganti tetap untuk posisi Ketua DPC Manado. Namun, untuk sementara tugas-tugas kepemimpinan di tingkat kota akan dijalankan oleh pelaksana harian yang ditunjuk langsung oleh DPD LPK RI Sulut.
Sumampouw berharap, momentum ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengurus agar tetap konsisten pada visi misi organisasi. “LPK RI hadir untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Siapapun yang tidak sejalan, tentu tidak bisa dipertahankan,” tegasnya.
Dengan pemberhentian ini, DPD LPK RI Sulut berkomitmen memperkuat konsolidasi di semua tingkatan agar program kerja tetap berjalan maksimal. Publik diharapkan tetap memberikan dukungan agar lembaga ini bisa terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen di Sulawesi Utara.
Redaksi/Tim.