Lumajang – Liputan Warta Jatim, Memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus dan SK Remisi Dasawarsa kepada warga binaan. Acara yang berlangsung pada Sabtu (17/8) ini digelar di halaman steril Lapas Lumajang dengan penuh khidmat dan pengamanan yang ketat.

Yang istimewa, penyerahan remisi tahun ini dilakukan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, didampingi Wakil Bupati Lumajang dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang. Seluruh pejabat struktural, staf, dan petugas Lapas Lumajang juga hadir dalam rangkaian acara tersebut.

Dalam laporannya, Kepala Lapas Lumajang, Mahendra Sulaksana, menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Tahun ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 520 orang dari total 838 warga binaan untuk memperoleh remisi. Namun, besaran pengurangan hukuman berbeda-beda, sesuai dengan penilaian dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Kuat Ada Mafia Hukum, M Farid : Kapolda Sulsel Harus Tegas

“Besaran remisi yang diterima tidak sama satu dengan yang lain. Hal ini didasarkan pada evaluasi pembinaan, kedisiplinan, serta kepatuhan warga binaan terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana di Lapas,” jelas Mahendra Sulaksana.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Lumajang yang terus berkomitmen menjalankan pembinaan kepada warga binaan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, melainkan sebuah hadiah dari negara sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Perolehan remisi adalah hadiah yang diberikan negara dengan harapan kalian bisa segera berkumpul kembali bersama keluarga. Peluk anggota keluarga kalian ketika sudah bertemu, dan tanamkan tekad untuk hidup lebih baik lagi dari sebelumnya,” pesan Bupati.

Momen peringatan kemerdekaan kali ini semakin bermakna karena terdapat 16 warga binaan yang langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus. Kebebasan tersebut menjadi kado terindah, tidak hanya bagi mereka pribadi, tetapi juga bagi keluarga yang menanti kepulangan dengan penuh harapan.

Baca Juga :  Lapas Lumajang ikuti Pelatihan Kehumasan di BPSDM Kemenkumham.

Kegiatan penyerahan remisi berjalan dengan tertib, penuh kekhidmatan, dan sarat makna. Selain menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, kegiatan ini juga menegaskan kembali bahwa tujuan pemasyarakatan adalah membina dan mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan Lapas Lumajang semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta menata kehidupan yang lebih produktif dan bermartabat setelah bebas nantinya.

Humas

By Cahyo