Sidoarjo- Liputanwartajatim.com- 17 Agustus 2025, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana di seluruh Indonesia, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo.
Remisi umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penyesalan dan tekad untuk memperbaiki diri. Tahun ini, selain Remisi Umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa dalam momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dari total 614 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebanyak 522 orang memperoleh Remisi Dasawarsa dan 415 orang memperoleh Remisi Umum, dengan rincian 373 orang RU I dan 42 orang RU II. Dari jumlah tersebut, 29 orang langsung bebas pada hari ini. Sementara itu, terdapat 92 WBP yang belum memperoleh remisi, dengan rincian 44 orang menjalani Register F dan 48 orang belum memenuhi syarat administratif (belum menjalani minimal 6 bulan masa pidana).
Prosesi penyerahan remisi dilaksanakan pada upacara peringatan HUT ke-80 RI di Lapangan Mall Pelayanan Publik Sidoarjo, dan secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn, kepada perwakilan narapidana penerima remisi. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan harapannya agar warga binaan menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai titik balik untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agustomo, menyampaikan:
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap, remisi ini menjadi motivasi agar mereka terus berkomitmen memperbaiki diri, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi secara positif ketika kembali ke masyarakat.”
Pemberian remisi umum dan dasawarsa ini sekaligus menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan.(Suwarno invst).