Beranda TNI-POLRI Satgas TMMD Reguler Ke 119 Kodim 0725/Sragen Terapkan 3S (Senyum, Sapa Salam)...

Satgas TMMD Reguler Ke 119 Kodim 0725/Sragen Terapkan 3S (Senyum, Sapa Salam) Dalam Tugas

47
0

Kodim Sragen – Liputan Warta Jatim Pagi – pagi warga dusun Bogorejo desa Gedongan beramai ramai mendatangi ujung jalan dusun Butuh desa Gedongan, mereka ke sana akan melanjutkan pengecoran jalan dalam rangka TMMD Reg ke – 119 Kodim 0725/ Sragen di desa Gedongan,Selasa (05/03/2024).

 

Dua orang warga dusun butuh, desa gedongan Supardi (40) dan Wakid (25) berjalan menuju ke lokasi pengecoran jalan sembari berbincang. “Wah niki sampun setengah perjalanan ansalipun ngecor mergi njeh pak, Alhamdulillah gedongan dados tambah rejo menawi katah pembangunaan ngeniki njeh pak” ujar, Wikid.

 

Supardi kemudian menanggapi perkataan dari Wakid ” Iyo Mas aku Yo seneng menowo dalane iki dadi alus supoyo warga penak menowo arep lewat.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

 

“Selamat pagi pak, Sudah siap kerja lagi ya pak, mari kita sama sama berangkat” sembari bertegur sapa mereka bertiga pun saling bersalaman satu sama lain.

 

Pratu Bayu Fariantino menuturkan bahwa Satgas TMMD di desa Gedongan menerapkan 3S dalam mengawali setiap pekerjaan.

 

3S adalah senyum, sapa dan salam. Hal ini bertujuan agar setiap harinya kita menanamkan semangat kebersamaan TNI bersama rakyat untuk bersatu dan bersama sama membangun desa Gedongan ini.

 

Senyum, sapa dan salam merupakan adat ketimuran yang baik untuk di lestarikan. Dan dengan kebersamaan inilah maka akan timbul rasa saling menghormati dan menghargai. Yang terpenting dengan bersatunya TNI dan rakyat maka pengerjaan cor jalan akan segera dapat diselesaikan, tentunya secara bergotong-royong demi membangun desa Gedongan ke masa depan yang lebih baik.

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Bersama TNI Dan Kepolisian Bersinergi Dalam Sosialisasi Penerimaan Calon Siswa TNI 

(Agus Kemplu/NH)