Jakarta – Liputan Warta Jatim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat landasan hukum operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di seluruh Indonesia.

 

Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Regulasi Antar-Kementerian/Lembaga yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025.

 

Dalam forum tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa Kemendagri tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan menjadi pedoman resmi bagi bupati dan wali kota dalam mendukung pembiayaan dan pengembangan Kopdeskel Merah Putih.

 

“Permendagri ini akan menjadi penguatan dari PMK Nomor 49 Tahun 2025, khususnya terkait mekanisme persetujuan kepala daerah terhadap pembiayaan koperasi,” jelas Mendagri Tito.

 

Ia menekankan pentingnya keselarasan regulasi antar-kementerian, agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi yang bisa menimbulkan risiko hukum. Oleh karena itu, kehadiran KPK, Kejaksaan, BPKP, hingga Polri dalam pembahasan ini dianggap krusial untuk memastikan kesamaan tafsir dan penerapan aturan.

Baca Juga :  Gerombolan Oknum mengaku wartawan dan LSM diduga memeras Supir tangki BBM Pertamina Patra Niaga

 

“Kita ingin semuanya satu pemahaman. Karena kalau tafsirnya beda-beda, bisa runyam. Ini menyangkut uang rakyat dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan turut menegaskan bahwa Kopdeskel Merah Putih bukan program yang dibiayai oleh APBN, melainkan melalui plafon pinjaman dari Bank Himbara, seperti BNI dan BRI. Oleh karena itu, regulasi yang disiapkan harus mengatur mekanisme teknis agar pembiayaan tersebut dapat berjalan transparan, terstruktur, dan bebas intervensi.

 

“Ini bukan dana hibah, bukan bantuan sosial. Ini murni pembiayaan produktif berbasis koperasi. Maka aturannya harus jelas dan tegas,” kata Zulkifli Hasan.

 

Rancangan Permendagri akan melengkapi dua regulasi kunci lainnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 dari Kementerian Keuangan dan Rancangan Permendes dari Kementerian Desa dan PDT.

Baca Juga :  Polda Sulawesi Utara Investigasi Dan Usut Tuntas Kasus Tambang Ratatotok 

 

Ketiga regulasi ini diharapkan dapat mewujudkan ekosistem tata kelola pembiayaan Kopdeskel yang kokoh, sekaligus menjadi model penguatan ekonomi lokal berbasis komunitas di era pasca-pandemi dan transisi digital.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Menteri Koperasi Budi Arie, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani, dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Hadir pula para pejabat dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo