Jakarta – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya memperkuat peran dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya sinkronisasi antarregulasi lintas kementerian. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) perlu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai payung hukum utama dalam pembiayaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan

 

“Permendagri dan Permendes harus linier dengan PMK 49/2025. Ini penting agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih di lapangan,” ujar Menkop Budi Arie usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

 

Program Kopdes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif strategis pemerintah untuk menggerakkan ekonomi desa melalui koperasi. Dengan skema pembiayaan yang didukung regulasi formal, koperasi di tingkat desa diharapkan menjadi motor penggerak UMKM lokal, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan lapangan kerja.

 

Dalam mekanismenya Permendes akan menjadi landasan bagi persetujuan dari kepala desa dan Permendagri akan mengatur persetujuan di tingkat bupati atau walikota.

Baca Juga :  Polsek Benjeng Bagikan Bibit Jagung kepada Petani di Desa Karangan Kidul

 

Namun, Menkop menekankan bahwa meskipun pembiayaan perlu merujuk pada potensi dan kebutuhan desa, persentase bagi hasil usaha (misalnya 20%) tidak harus diatur dalam peraturan, melainkan cukup melalui kesepakatan antara koperasi dan pemerintah desa.

 

PMK Nomor 49 Tahun 2025 menjadi kunci untuk mempercepat realisasi pembiayaan koperasi desa. Regulasi ini menjelaskan tata cara pinjaman koperasi melalui skema pendanaan khusus, yang melibatkan Koperasi sebagai penerima manfaat, Bank-bank Himbara seperti BNI sebagai penyalur dana dan Pemerintah daerah sebagai pengawas dan fasilitator.

 

“Kopdes/Kel tidak hanya butuh dana. Mereka butuh dikelola secara modern, profesional, dan digital. Kita tidak boleh hanya fokus pada akses modal,” tegas Budi Arie.

 

Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yg bisa terjadi.

 

“Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu,” ujar Budi Arie

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Produktif: Peran Bhabinkamtibmas Polresta Banyuwangi Dalam Budidaya Cabai

 

Dalam mewujudkan koperasi desa yang maju dan mandiri, Menkop mendorong kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan sektor swasta. Salah satu bentuk kerja sama strategis adalah dengan bank-bank Himbara, khususnya dalam hal Literasi keuangan untuk anggota koperasi, Pendampingan manajeme dan Digitalisasi proses bisnis dan transaksi koperasi.

 

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara. Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo