Jakarta – Liputan Warta Jatim, Dalam langkah besar menuju keadilan hunian bagi seluruh lapisan masyarakat, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Imran, mengumumkan bahwa seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah yang digelar secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemda di Indonesia yang telah menyelesaikan penerbitan Perkada terkait pembebasan BPHTB dan PBG. Ini sudah 100 persen,” ujar Imran penuh optimisme.

Keberhasilan ini menandai tonggak penting dalam mendukung program 3 Juta Rumah sekaligus menurunkan beban biaya pembangunan dan pembelian rumah bagi MBR. Meski demikian, Imran mengingatkan pentingnya tahap implementasi dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga :  Usai Menjadi Narasumber di DPR, Mintarsih Akan Menyampaikan Surat Pengaduan ke Komisi III dan Ketua DPR RI

“Masih ada laporan dari beberapa daerah yang tetap melakukan pungutan walau Perkada pembebasan sudah diterbitkan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Tak berhenti sampai di sana, Imran juga mendorong Pemda untuk aktif mengalokasikan dukungan anggaran dalam pembangunan dan renovasi rumah, serta melakukan pendampingan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa agar kebutuhan perumahan masuk dalam APBDes.

“Pemda juga harus mengkoordinasikan pendataan di desa dan meningkatkan pengawasan terhadap developer rumah subsidi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menekankan pentingnya keteguhan dan semangat menyelesaikan kendala di lapangan.

“Kita punya kewajiban berjuang sekeras-kerasnya. Kalau ada hambatan birokrasi, laporkan ke pimpinan lebih tinggi. Jangan menyerah, rapat seperti ini penting untuk rakyat kita,” tegas Tomsi.

Baca Juga :  Gandeng Baznas, Pemkab Banyuwangi Terus Gencarkan Bedah Rumah Warga Miskin

Komitmen 100 persen Pemda dalam menerbitkan Perkada adalah sinyal kuat bahwa negara hadir untuk MBR. Namun, komitmen itu tidak cukup tanpa pengawasan ketat, alokasi anggaran yang konsisten, dan sinergi antara pusat hingga desa. Kini saatnya mengawal pelaksanaan di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat kecil yang selama ini bermimpi memiliki hunian layak.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo