Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Dalam hukum tata negara kita mengenal istilah trias politika,yang mana sistim ini sebagai pengerak suatu pemerintahan,yang terdiri eksekutiv,legislatif dan yudikatif dan memiliki tugas dan fungsi masing masing.

Yang patut di pertanyakan

Apakah semua ini sudah sesuai dengan tugasnya bisa di katakan hanya simbolis saja,beda legislatif

sebagai pengawas dan yudikatif sebagai penegakan hukum,tapi di saat eksekutiv mempunyai aturan main sendiri,semua apa akan diam

Banyaknya pejabat plt memperluas kekuasaan makin absulot (abuse of power)

Dalam kontek ini pejabat memiliki jenjang karir yang jelas sesuai kopentensi masing masing,yang diatur dalam undang undang no 20 tahun 2023 dan undang undang no 30 tahun 2014 tentang adminitrasi pemerintahan.

Baca Juga :  CFD-BCM: Bukti Hidup Ekonomi Rakyat yang Tak Perlu Disubsidi

Apabila pelaksana tugas (Plt)ini terus di perpanjang tentunya kekosongan dalam kebijakan akan terus menganga,dan mengakibatkan sistim pelayanan tidak maksimal dan efektif.

Menurunya kepercayaan masyarakat (abuse of publik trust)

Akibat dari kebijakan yang terpaku pada satu sosok pimpinan maka yang terjadi ada kewenangan absolut,

dan dampaknya begitu besar terhadap sistim pelayanan dan birokrasi karena pelaksana tugas tidak bisa mengambil kebijakan.

Hanya wakil rakyatlah yang bisa memperingati (Dprd)

Kenapa harus Dprd,biar konsep trias politika tetap berjalan sesuai amanatnya

Supaya keseimbangan dalam bernegara terus berjalan.

By Cahyo