Jakarta – Liputan Warta Jatim, Pemerintah resmi mengumumkan langkah tegas untuk menghapus kategori beras premium dan medium di pasaran. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai respons atas temuan praktik pengoplosan beras yang meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga transparansi distribusi pangan, khususnya beras, yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Fenomena beras oplosan yang mencampur berbagai kualitas beras dan dijual seolah-olah sebagai beras premium, telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Tak hanya merugikan konsumen, praktik ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional.
“Beras ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mempermainkan atau mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan cara yang curang,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemerintah kini hanya akan mengakui satu jenis beras umum yang kualitas dan harganya akan diatur langsung oleh negara. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan lintas lembaga seperti Kementerian Pertanian, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, hingga Satgas Pangan.
“Beras ya beras, tidak ada lagi premium atau medium. Nanti semua satu standar, dikontrol pemerintah,” tegas Zulhas.
Meski kategori umum akan disederhanakan, pemerintah tetap membuka ruang untuk dua jenis beras lain yang memiliki pengaturan berbeda:
– Beras Khusus: Jenis beras seperti pandan wangi, basmati, atau beras organik yang memerlukan sertifikasi dan izin khusus dari pemerintah.
– Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Beras bersubsidi dari pemerintah untuk program bantuan sosial seperti pangan murah atau bansos.
Zulhas menjelaskan, “Beras khusus tetap ada, tapi harus jelas izin dan kualitasnya. Tak boleh sembarangan.”
Presiden RI Prabowo Subianto turut menyoroti isu beras oplosan ini dan telah memerintahkan Jaksa Agung serta Kapolri untuk menindak tegas pelaku pengoplosan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan serius yang harus dihukum.
“Saya minta Kapolri dan Jaksa Agung usut dan tindak. Ini penipuan, ini pidana,” tegas Prabowo dalam peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten.
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek