Oplus_131072

CiLACAP – Liputan Warta Jatim, Dua orang pria, JM (42) dan MP (44), ditangkap dalam operasi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB di pekarangan salah satu rumah di Kelurahan Donan. Kasus peredaran obat terlarang ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bekerja sama dengan Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan dalam kegiatan jual beli obat keras ilegal tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran obat di lingkungan mereka.

“Berbekal laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku secara tertangkap tangan saat tengah bertransaksi. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari jaringan yang lebih besar, dan telah diperjualbelikan tanpa izin dengan tujuan meraup keuntungan pribadi,” ujar Ipda Galih, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga :  Diduga korupsi DD Dan PBB Tahun Snggaran 2022 Kades Surorejan Di Tahan KEJARI Kebumen

Dalam pemeriksaan awal, tersangka Jumadi mengaku mendapatkan barang dari tersangka Mispan, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO (DPO). Obat-obatan tersebut dijual dalam berbagai kemasan dan harga.

Selain ribuan butir pil keras, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan, dua unit handphone yang digunakan dalam transaksi, serta tas pinggang milik tersangka sebagai barang bukti kasus tersebut.

Kini kedua tersangka sudah ditahan rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai belasan tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam jaringan peredaran obat keras ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter,” tegas Ipda Galih Soecahyo.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Cilacap, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran obat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

(Fatah)

By Cahyo

Baca Selengkapnya

Silaturahmi dan Sinergi: Polres Tanjung Perak Serahkan Jas Dai Kamtibmas di Ponpes Tarbiatul Ulum TANJUNGPERAK – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan sinergi dengan para pemuka agama, Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kunjungan ke kediaman tokoh agama, Mohamad Zainudin, di Pondok Pesantren Tarbiatul Ulum, Jalan Asem Raya 24, pada Kamis (24/7/2025). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Kasatbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Zainuddin, ini merupakan bagian dari program kepolisian untuk terus menjalin komunikasi yang baik dengan para Da’i Kamtibmas. Dalam kesempatan tersebut, AKP M. Zainuddin bersama jajarannya tidak hanya bersilaturahmi, tetapi juga menyerahkan secara simbolis Jas Dai Kamtibmas kepada Mohamad Zainudin sebagai bentuk apresiasi dan kemitraan dalam menjaga kondusivitas wilayah. “Kegiatan ini kami laksanakan guna menjalin silaturahmi yang lebih erat dengan para dai kamtibmas. Ini adalah wujud sinergi antara Polri dan tokoh agama,” ujar AKP M. Zainuddin. Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis kepolisian untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya para tokoh agama yang memiliki peran sentral di lingkungannya. “Silaturahmi ini bertujuan untuk menunjukkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat dan sebagai pendekatan Polri kepada tokoh agama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Iptu Suroto. Ia menegaskan bahwa melalui kemitraan yang solid dengan tokoh agama, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan terkendali secara berkelanjutan di seluruh wilayah Tanjung Perak. Kunjungan ini pun disambut hangat oleh Mohamad Zainudin dan segenap pengurus pondok pesantren, yang mengapresiasi langkah proaktif kepolisian dalam merangkul semua elemen masyarakat. (*)