Jakarta – Liputan Warta Jatim, Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan lampu hijau terhadap kelanjutan pembahasan sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota untuk masuk ke tahap Pengambilan Keputusan Tingkat II di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam rapat Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu 23 Juli 2025.

“Sikap pemerintah jelas, kami menyatakan setuju agar RUU ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tegas Ribka.

RUU ini merupakan bagian dari inisiatif DPR RI, yang diajukan melalui surat resmi Ketua DPR RI pada Maret 2025 lalu. Dalam menindaklanjuti usulan tersebut, Presiden RI telah menugaskan tiga kementerian kunci untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan: Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke 79, Kapolres Pasuruan Ikuti Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di Taman Makam Pahlawan

Sepuluh RUU tersebut mencakup wilayah dari tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Adapun rincian wilayah yang tercakup antara lain:

Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.

Gorontalo: Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.

Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Langkah ini menjadi sangat penting dalam rangka menyempurnakan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota yang hingga kini masih mengacu pada kerangka konstitusi masa lalu, yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Wamendagri menjelaskan bahwa pembahasan sudah melalui proses panjang dan komprehensif, termasuk di dalamnya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja). Ribka juga memberikan apresiasi terhadap semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPR selama proses pembahasan berlangsung.

Baca Juga :  Polres Minahasa Utara Gelar Upacara Memperingati HUT Bhayangkara Ke 79 Tahun

“Kami harap keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah kita, agar lebih adaptif dan sesuai dengan prinsip ketatanegaraan modern,” ujar Ribka.

Menutup pernyataannya, Ribka menyampaikan harapan agar langkah ini dapat membawa dampak positif dalam pembangunan bangsa. “Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan memudahkan langkah kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat,” tutupnya.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo