BALI- Liputan Warta Jatim, Dalam rangka menegakkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, Kepolisian Daerah (Polda) Bali melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025 yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Bali.

Selain melakukan penindakan terhadap Penduduk lokal Polda Bali juga Melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Petugas kepolisian menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, bermain Ponsel Saat Berkendara, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), penggunaan kendaraan tanpa kelengkapan surat, serta segala pelanggaran rambu lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya Kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga :  Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Penindakan ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu terhadap status kewarganegaraan pelanggar.

Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa tujuan dari operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada para pengguna jalan, termasuk wisatawan asing, agar mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Bali merupakan destinasi internasional. Oleh karena itu, penegakan hukum lalu lintas harus berlaku secara adil dan menyeluruh untuk menjaga citra dan keamanan daerah,” ujar Kabid Humas.

Polda Bali mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang memiliki bisnis rental motor agar menghimbau kepada WNA yang akan menyewa kendaraan di Bali agar memahami dan menaati peraturan lalu lintas Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum negara yang dikunjungi. (hambali)

By Cahyo