Sidoarjo, Liputan Warta Jatim – Kembali LSM LIRA Sidoarjo respon cepat tindaklanjuti terkait Aduan Masyarakat (DUMAS), Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dikawal Team Buser Lira Sidoarjo, turut membackup serta antisipasi terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
Dalam hal ini, berdasarkan Nomor : 0180 /LBH -LIRA/I/2024, Perihal : Permohonan Pelimpahan Penangan Perkara dan Perlindungan Hukum. DUMAS adanya dugaan sengketa kepemilikan sebuah bangunan dan sebidang tanah, ditembus kan ke Kapolda Jatim, Dir Krimum Polda Jatim, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kapolres Sidoarjo, Kapolsek Sidoarjo Kota.
“Hari ini kita hadir dalam rangka untuk membantu mengamankan aset klien kita (Chandra Gunawan Tejokusumo), yang mana secara hukum dan legalitas sah milik klien kita, sehingga siapapun yang mau masuk dan merasa tidak puas silahkan melakukan upaya hukum. Dalam hal ini kepada semua pihak yang keberatan mari kita bekerja menghargai hukum yang sedang berjalan sudah lama obyek ini berjalan sesuai proses hukum” ujar Sumarji.
Lebih lanjut “Di sini posisi kami adalah di pihak yang benar secara hukum jadi siapapun yang masuk secara paksa kita akan lakukan proses secara hukum di negara ini tidak ada yang namanya kebal hukum siapa yang akan melanggar hukum kita akan tindak lanjuti” pungkasnya.
Dijelaskan kejadian berawal adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan pada 16 Desember 2023 terhadap karyawan toko Tanjung turut melibatkan Ormas tertentu mengatasnamakan suku yang diduga adalah pelakunya. Untuk itu mengantisipasi terjadinya gesekan yang tidak diinginkan, Lira Sidoarjo menugaskan team Buser Lira untuk membantu dalam pengamanan di TKP.
Tim LBH yang di ketuai oleh Sumarji SH. MH, dibantu advokasi Diyan Mulyadi, bersama Ketua Tim Buser Widodo Dea. Kamis 29/2/2024 puluhan Tim Buser Lira dibantu Tim Security Toko Dua Putra Tanjung siap mengantisipasi dan mengamankan adanya tindakan anarkistis dari sekelompok massa.
Ditambahkan, Komandan Tim Buser Lira Widodo Dea “Tim Buser LIRA kita hadir sesuai arahan mendampingi pengamanan dari klien kita di toko dua tanjung atas nama Candra kita mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan terkait informasi akan hadirnya sekelompok massa”tegasnya.
Perlindungan hukum dan pengamanan Toko Dua Putra Tanjung telah berkoordinasi pula dengan Aparat Penegak Hukum, yang mana legalitas hak atas tanah dan bangunan terletak di jalan Mojopahit 106, Sidowayah, Celeb Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo adalah milik Chandra Gunawan Tejokusumo dan nama toko Dua Putra Tanjung. Kuat dugaan adanya pihak pihak yang akan melakukan tindakan berusaha paksa memasuki toko, untuk itu Tim Buser Lira diturunkan.(stna)