Banyuwangi- Liputan Warta Jatim, Kasus tambang galian C di Singolatren, Kecamatan Singojuruh, yang diduga tidak mengantongi izin perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Berikut beberapa langkah yang bisa diambil:
– Penyelidikan: Pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah tambang tersebut memang tidak memiliki izin yang diperlukan.
– Penghentian Aktivitas: Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tambang harus dihentikan sementara sampai izin yang diperlukan diperoleh.
– Penindakan Hukum: Jika terbukti melakukan pelanggaran, penindakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Masyarakat juga dapat berperan dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus tambang ilegal dapat diminimalisir. ( kancel )