Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Telah beroperasi aktivitas tambang galian C di Duga Ilegal di Dam Gembleng Desa Aliyan , kecamatan Rogojampi. Sabtu 19/07/2025.

Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi hampir 3 bulan.
Setiap hari hilir mudik dump truk keluar membawa muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama HR.

Akibat aktivitas tambang galian C milik HR merusak ekosistem lingkungan sekitar seperti merusak mata air irigasi persawahan dan rusaknya jalan pavingisasi perkampungan.

Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah berpavingsasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur.Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.

Baca Juga :  Silaturahmi Hangat Alumni Mts Ma'arif Tanggulangin Angkatan 2005

Tambang galian C di Dam Gembleng Desa Aliyan di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis.

Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca Juga :  Ini Tanggapan PPK Dinas Perkim Kota Manado

Sampai saat ini aparat penegak hukum .Banyuwangi tutup mata dengan maraknya aktivitas tambang di duga Ilegal di kabupaten Banyuwangi.

( TIM )

By Cahyo