Jakarta – Liputan Warta Jatim. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendukung pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terintegrasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 15 Juli 2025.

Upaya ini, menurut Mendagri, merupakan tindak lanjut dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, yang menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai koordinator utama penyusunan data sosial ekonomi nasional yang valid, akurat, dan terintegrasi.

“Kemendagri, khususnya Dukcapil, mengelola data kependudukan dan pencatatan sipil seluruh Indonesia. Ini mungkin adalah data paling lengkap untuk jumlah penduduk dan fitur-fiturnya,” ujar Mendagri Tito.

Ia menekankan peran penting Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri sebagai penyedia data kependudukan yang valid dan mutakhir. Data ini menjadi pondasi bagi BPS dalam melakukan verifikasi sosial ekonomi penerima bantuan, termasuk PBI JKN.

Kemendagri saat ini mencatat sekitar 286 juta penduduk Indonesia, dengan sistem Dukcapil yang berjalan secara berkelanjutan mulai dari pelaporan kelahiran, kematian, perkawinan, hingga perpindahan domisili. Data tersebut dikelola secara real-time melalui jaringan layanan Dukcapil di tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Baca Juga :  Kemendagri, BNPP Meraih Opini WTP ke-11 kalinya berturut-turut

“Data ini menjadi basis utama karena adanya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, data biometrik kami, seperti sidik jari, iris mata, dan face recognition, memungkinkan identifikasi yang sangat presisi,” jelas Tito.

Ia menuturkan bahwa sebelum adanya DTSEN, data penerima bantuan sosial masih dikembangkan secara sektoral oleh kementerian teknis seperti Kementerian Sosial (Kemensos) maupun BPJS Kesehatan. Hal ini menimbulkan potensi kesalahan input dan tumpang tindih data di lapangan.

Dengan DTSEN, mekanisme pendataan berubah. Dukcapil Kemendagri kini menjadi mitra strategis BPS dalam menyediakan data kependudukan yang sah dan terkini. Proses verifikasi dilakukan dengan metode triangulasi data: BPS melakukan survei sosial ekonomi dan validasi lapangan, Dukcapil menyuplai data biometrik dan status kependudukan, sementara Kemensos menetapkan penerima bantuan melalui SK resmi.

“Kami terus mendorong daerah, Dukcapil di daerah, kepala daerah, dan Dinas Sosial untuk melakukan update data agar tetap relevan,” tambah Mendagri.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang hadir dalam rapat menegaskan pentingnya integrasi data PBI JKN agar lebih akurat dan tepat sasaran. Menurutnya, validasi data harus mengacu pada basis resmi BPS melalui DTSEN agar tidak ada lagi data tumpang tindih antara Kementerian Kesehatan, Kemensos, BPJS Kesehatan, Kemendagri, maupun BPS.

Baca Juga :  Kemenag Meninjau Lokasi Pelaksanaan Asesmen Bakat Minat Kejuruan Madrasah Aliyah Negeri Manado

“Bapak Presiden Prabowo inginnya satu data. Jadi kalau orang miskin di kesehatan, miskin di ekonomi, penerima subsidi listrik, itu datanya sama. Karena itu semua data harus terpusat di BPS,” ungkap Budi.

Dengan integrasi dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga ini, pemerintah menargetkan sistem pendataan PBI JKN yang lebih akurat, akuntabel, dan tepat sasaran. Tujuan akhirnya jelas: memastikan anggaran negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.

Sebagai informasi, rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Ketua DJSN Nunung Nuryantono, serta perwakilan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes).

Pemerintah berharap kolaborasi ini menjadi fondasi kuat untuk membangun sistem jaminan sosial yang lebih modern, inklusif, dan berkeadilan.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek

By Cahyo