Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sidoarjo menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada Kamis (3 Juli 2025) di ruang pertemuan kantor Kesbangpol. Acara bertema “Kolaborasi Pengawasan Keberadaan Ormas di Kabupaten Sidoarjo” ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, intelijen, dan ormas. Tujuan utamanya: memastikan seluruh ormas di Kabupaten Sidoarjo beroperasi sesuai hukum, tertib administrasi, dan menjalankan fungsi sosialnya.
Narasumber terkemuka hadir dalam kegiatan ini, antara lain: Kepala Kesbangpol Sidoarjo, Fredik Suharto; Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hadi Sucipto, SH., MH.; Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Dr. M. Tamyis; dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, M. Kayan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh aparat keamanan dan intelijen dari berbagai instansi, termasuk Intelkam Polresta Sidoarjo, Pasi Intel Kodim 0816, Pasi Intel Korem, Danintel Kodam V/Brawijaya, Kasatgas BIN Korwil Sidoarjo, Kasatgas BAIS TNI, serta unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kesbangpol turut mengundang sebelas ormas aktif di Kabupaten Sidoarjo untuk dialog terbuka, di antaranya: LP-KPK, LSM LIRA Indonesia, Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat, LSM Gerakan Arek Sidoarjo (GAS), Aliansi Wartawan Online Sidoarjo (AWOS), Barisan Relawan Nusantara Raya, KNPI, Majelis Ta’lim Perempuan Nusantara, Fatayat NU, Muslimat NU, dan PD Aisyiyah Sidoarjo.
Fredik Suharto menekankan bahwa kegiatan ini bukan untuk membatasi ormas, melainkan untuk membina dan mengarahkan agar tetap sesuai koridor hukum. “Kami ingin mendorong ormas menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan. Tertib administrasi dan transparansi kegiatan menjadi kunci utama,” tegasnya.
Dr. M. Tamyis menyoroti isu premanisme yang seringkali berlindung di balik atribut ormas. Ia menegaskan bahwa intimidasi, pemerasan, dan kekerasan kolektif merupakan tindak pidana (Pasal 368 dan 170 KUHP). “Premanisme berkedok ormas harus diberantas. Hal ini mengancam ketertiban umum dan merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Hadi Sucipto menjelaskan kewajiban hukum ormas berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 21. “Ormas wajib menjaga integritasnya. Jika menyimpang, sanksi administratif dan pidana dapat dikenakan,” tegas Hadi.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, M. Kayan, menyatakan komitmen lembaga untuk mendukung pembinaan ormas secara berkelanjutan. “Kami akan perkuat dukungan kebijakan dan penganggaran agar pembinaan ormas tetap konsisten dan profesional,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan dialog interaktif. Peserta sepakat membangun ekosistem ormas yang sehat, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Asmaul)