Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Sebanyak 72 kayu jati gelondongan berhasil diamankan olah petugas gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Pesanggaran.
Puluhan kayu jati ilegal tersebut ditemukan petugas di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (24/6/2025).
Komandan Regu (Danru) Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Icuk Setyo mengatakan temuan itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
Selanjutnya, petugas langsung menindaklanjuti laporan dari tersebut, dan melakukan identifikasi.
“Puluhan kayu jati ilegal itu kami temukan di area lahan kosong,” terang Icuk.
Diketahui jika puluhan kayu jati gelondongan ilegal itu diduga berasal dari wilayah hutan produksi BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Selanjutnya barang bukti kayu jati gelondongan diamankan ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.
Adanya temuan kayu jati di luar kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan langsung diserahkan ke Polsek Pesanggaran.
“Saat ini puluhan kayu jati ini ditangani oleh pihak Polsek Pesanggaran,” tuturnya.
Sementara itu, terkait pelaku pencurian kayu jati ilegal ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Masih kami selidiki bersama Unit Reskrim Polsek Pesanggaran,” jelas Icuk.
Pihak Perhutani KPH Banyuwangi Selatan akan melakukan pengembangan kasus ini dan lebih intensif melakukan patroli rutin di hutan produksi.
Red/tim