Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo melaksanakan pembebasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Bebas Murni. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Lapas dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pemenuhan hak integrasi sesuai peraturan yang berlaku. Rabu (18/06/2025).
Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, menyampaikan bahwa proses pembebasan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
“Seluruh layanan integrasi seperti PB, CB, dan Bebas Murni kami laksanakan secara profesional. Tanpa dipungut biaya (gratis). Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Program ini juga menunjukkan keberhasilan sistem pembinaan yang diterapkan di Lapas Sidoarjo, di mana WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diberikan haknya untuk kembali ke masyarakat.
Disri Wulan Agus Tomo menambahkan bahwa pihaknya akan terus memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan pembebasan ini, diharapkan para WBP yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu berkontribusi positif dalam kehidupan sosialnya.
(Suwarno Invts)