Bali – Liputan Warta Jatim, Berawal dari laporan korban Putu Utariana, S.H, pada tanggal 16 mei 2025,
Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang tersangka berinisial SH warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Segerongan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia.
Ditetapkanya SH sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Bali yang diperoleh dan dikuatkan dengan dua alat bukti atau lebih serta laporan hasil gelar perkara penyidik yang mendapatkan status seorang SH sebagai tersangka atas perkara tindak pidana terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.
Selain hal tersebut terduga tersangka SH juga terindikasi melanggar pasal 1 butir 14 pasal 26 dan pasal 184 Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang hukum acara pidana/pasal 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia/Laporan polisi nomor LP/A/10/V /2025 SPKT/Dir Reskrim Umum Polda Bali tanggal 17 Mei 2025 surat perintah penyidikan nomor spd/493/5/1.24/2005 tanggal 17 Mei 2025 dan laporan hasil perkara tanggal 17 Mei resume singkat tanggal 17 Mei yang memutuskan bahwa Syarif Hidayatulloh atau SH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap terduga tersangka SH dengan perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PJHK atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 121 Jo 114 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Terduga tersangka juga telah melanggar pasal 21 pasal 69 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang terjadi di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada hari Jumat tanggal 16 mei 2025 dengan pelapor atas nama Putu Untariana, S.H.
(Hms)