Bali – Liputan Warta Jatim, Dalam sebuah operasi penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah. Penangkapan ini dilakukan atas perintah Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., serta Kanit IV IPDA I Nyoman Wira Wirawan, S.H.

Pelaku yang ditangkap adalah seorang pria berusia 29 tahun, warga Kabupaten Bangli. Ia diduga telah menjual BBM Pertalite secara ilegal di sebuah warung di Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Menurut keterangan pelaku, ia membeli BBM Pertalite dari seorang oknum di Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigen. Kemudian, ia menjualnya kembali dengan harga Rp 12.500 per liter, sehingga mendapatkan keuntungan yang besar.

Baca Juga :  Pucuk Pimpinan Lapas Banyuwangi Berganti, Kakanwil Tegaskan Agar Kalapas Baru Perkuat Sinergi

Polisi telah mengamankan sejumlah bukti, termasuk 9 jerigen BBM Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 70.000. Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.000.

Berikut adalah kronologi penangkapan pelaku:

Pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025, sekira pukul 14.00 WITA, anggota unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yang disubsidi oleh pemerintah.

Pada pukul 14.15 WITA, anggota unit IV Sat Reskrim Polres Bangli melihat terlapor melakukan penjualan BBM Pertalite kepada saksi a.n. I Gede Artawan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) yang dimasukan ke dalam 1 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter.

Baca Juga :  Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang 

Setelah dimintai keterangan, terlapor mengakui selama ini telah menjual BBM jenis Pertalite tersebut dengan membelinya sebesar Rp. 355.000,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) per jerigennya dari seseorang yang diketahui bernama Bayak yang berasal dari Kabupaten Buleleng dengan sistem COD (cash on delivery) yang bertempat di depan warungnya.

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti untuk memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Hms)

By Cahyo