UU Hak Cipta Bisa Jerat Pelaku Pencatutan Judul Media

Denpasar – Liputan Warta Jatim, Praktik akun-akun anonim di media sosial yang mencatut judul berita dari media massa tanpa izin mulai meresahkan kalangan pers di Bali. Judul yang diambil tanpa konteks isi berita kerap dijadikan bahan pelintiran, bahkan diarahkan ke narasi yang menyesatkan dan bertolak belakang dengan maksud asli karya jurnalistik.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menegaskan bahwa judul berita adalah bagian dari karya intelektual wartawan yang wajib dihormati dan dilindungi secara hukum.

“Judul berita bukan sekadar rangkaian kata. Itu bagian dari karya jurnalistik yang lahir dari proses berpikir dan pertanggungjawaban etis. Kalau diambil tanpa izin dan dipakai untuk menyudutkan atau memelintir makna, itu bisa berujung pada pelanggaran hukum,” tegasnya di Denpasar, Senin (12/5/25).

Baca Juga :  Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024, Polresta Malang Kota Optimalkan KRYD

Ngurah Dibia menyebutkan bahwa ada sejumlah regulasi yang bisa menjerat pelaku pencatutan ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa hanya pencipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 113.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin bahwa karya jurnalistik tidak boleh disalahgunakan. Sementara itu, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juga bisa digunakan jika pelintiran judul berita menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik terhadap pihak tertentu.

“Banyak kasus di mana judul berita diambil sepotong lalu diarahkan ke narasi yang tidak sesuai. Bahkan, ada yang memelintirnya untuk kepentingan politik, menjatuhkan seseorang, atau sekadar bahan lelucon yang merusak reputasi media dan wartawannya,” jelas Ngurah Dibia yang juga Pemred barometerbali.com ini.

Baca Juga :  Bukan Mesum, Simbol di Candi Sukuh Karanganyar

Ia menegaskan bahwa SMSI Bali mendukung penuh langkah hukum jika media merasa dirugikan oleh pencatutan ini. Menurutnya, hal itu penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang profesional.

“Masyarakat harus mulai sadar bahwa karya jurnalistik bukan untuk dipermainkan. Kita harus sama-sama menjaga ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” tutup Ngurah Dibia.

(Ach)