Wamendagri Bima Arya ApresiasiKunjungi Desa Margorejo Kendal Pendirian Kopdes Merah Putih yang Bersinergi dengan BUMDes

Kendal – Liputan Warta Jatim, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan apresiasi terhadap pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Apresiasi ini disampaikannya saat berkunjung ke Lumbung Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (6/5/2025).

Bima menilai Desa Margorejo memiliki model yang unik namun potensial karena dapat menjadi contoh sinergi antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes. “Nah, kalau kami lihat di sini modelnya unik ya, tetapi bagus, dan bisa menjadi contoh bagaimana BUMDes yang sudah ada ini bersinergi bersama Kopdes yang sudah disepakati, dibentuk melalui Musdes (Musyawarah Desa),” katanya.

Baca Juga :  Tim A2Crew Sambut Penuh Harapan Terpilihnya Bunda Indah dan Mas Yudha sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024-2029

Lebih lanjut, Bima menyebut ada tiga model pendirian Kopdes Merah Putih. Pertama, koperasi yang dikembangkan dari nol. Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada. Ketiga, merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. Karena itu, sinergi dengan BUMDes, kata dia, akan memperkuat Kopdes.

Bima juga memaparkan sejumlah unit usaha prospektif di Desa Margorejo. Dari pengamatannya di lapangan, terdapat berbagai potensi usaha yang dapat dimaksimalkan, seperti peternakan, perikanan, penggilingan padi, hingga pengolahan sampah.

“Ada rajungan ya, ada lumbung pangan juga. Tinggal bagaimana nanti pengurus Kopdes ini kita berikan pelatihan, supaya bisa mengelola unit usahanya dengan maksimal untuk kepentingan anggota,” terangnya.

Bima menambahkan, pengurus Kopdes nantinya akan mendapatkan pelatihan dari Kementerian Koperasi serta dinas terkait. Pemerintah, kata Bima, juga sedang merancang mekanisme penyaluran bantuan untuk modal usaha.

Baca Juga :  Lautan Pendukung Capres Ganjar Pranowo Hadiri Kampanye Akbar di GOR Deltras Sidoarjo

“Nanti kan sedang diatur mekanisme pencairannya dari pusat. Mungkin angkanya bisa sekitar 5 M (miliar) untuk modal usaha tadi, per satu koperasi,” ungkapnya.

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil Jabodetabek