Manado- Liputan Warta Jatim, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO) secara resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap ketua mereka, Harianto Nanga, kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Kapolri dan KPK,Jumat 02/05/2025 yang dibuktikan dengan tanda terima laporan.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang sedang dihadapi Harianto di Polres Minahasa Utara.
Harianto sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Wineru ke Polres Minahasa Utara atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan itu muncul menyusul pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di wilayah Desa Wineru, Kecamatan Likupang Barat.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa alih fungsi kawasan hutan lindung diduga melibatkan pihak swasta yakni PT Graha Mega Mandiri serta oknum pejabat desa setempat. LSM RAKO menilai, laporan terhadap Harianto merupakan upaya membungkam aktivis yang mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan dan penyalahgunaan wewenang.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap pejuang anti korupsi dan pelestarian lingkungan. Kami mendesak Kapolda Sulut untuk mengambil langkah tegas dan adil dalam menanggapi laporan ini,” tegas salah satu perwakilan LSM RAKO saat menyampaikan laporan di Mapolda Sulut.
LSM RAKO juga meminta agar dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam alih fungsi hutan lindung segera diusut tuntas. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi aktivis dan masyarakat yang bersuara demi kepentingan publik dan lingkungan hidup
Terpisah Harianto Nanga saat diwawancarai mengatakan Ini akan berdampak buruk dalam menggalang partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Akan menjadi YURISPRODENSI Yang buruk dalam mewujudkan program ASTA CITA Bapak presiden Prabowo Subianto dan Program Bapak Gubernur Sulawesi Utara lebih khusus Program bapak KAPOLDA SULUT terkait Pemberantasan Korupsi”
Indikasi pengabaian UU NO 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo PP 43 tahun 2018 dalam perundingan undangan tersebut dengan jelas di atur Perlindungan pelapor dugaan KORUPSI di lindungi oleh penegak hukum dan dugaan korupsi tersebut sudah di laporkan dan sementara dalam penanganan KEJAKSAAN AGUNG RI, jelasnya Jumat (2/5/2025)
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Minahasa Utara maupun pihak Desa Wineru terkait laporan LSM RAKO ke Kapolda Sulut.
Tim/Red.