Lagi-Lagi!!!! Dugaan Pungli Dalam Progam PTSL di Kelurahan Kramat Lamongan

 

 

 

 

 

Lamongan – Liputan Warta Jatim ll Adanya Dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terjadi di Kelurahan Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Keterangan warga menyebutkan, Pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Kramat dipungut biaya Rp.700.000. Bahkan ada biaya tambahan lagi sebesar Rp 300.000 untuk biaya administrasi pembuatan akta jual beli (AJB).

“Penerima manfaat PTSL di Kelurahan Kramat harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 700.000. Selain itu ada biaya tambahan Rp 300.000 untuk biaya AJB,” kata warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (30/4/2025).

Menurut dirinya, biaya Rp 300.000 itu tersebut diperuntukkan kepada warga yang mengajukan PTSL namun masih di atas namakan satu orang yang merupakan warga desa setempat.

“Adanya pungutan liar (pungli) tersebut tentunya bertolak belakang dengan ketetapan surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang biaya PTSL. Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa program PTSL hanya dikenai biaya maksimal Rp.150.000.

Baca Juga :  Outing Class P5 SMP Negeri 1 Karanglewas Tingkatkan Semangat Belajar

Sementara, Lurah Kramat, Eko Wahyudi saat di konfirmasi menyebutkan, bahwa terkait biaya Rp 700.000 sudah melalui proses sosialisasi.

“Program  PTSL yang bernilai sebesar Rp.700.000 sudah di sosialisasikan kepada warga, Camat, Koramil dan Polsek setempat,” katanya.

Seperti yang telah diketahui, program PTSL merupakan salah satu program dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Dengan adanya program PTSL dirasa sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat. para pemilik tanah menghindari sengketa serta perselisihan, khususnya di daerah pedesaan.

Program PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. SKB 3 menteri juga telah detail menyebutkan biaya Rp 150.000 untuk kebutuhan seperti pengadaan patok/batas tanah, dan biaya operasional lainnya (pengadaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

Baca Juga :  Ketua DPD GWI Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Hasil Hitung Cepat Pasangan Walikota Tangerang No 3

Dari hasil investigasi yang di temukan oleh awak media di lapangan tarif biaya PTSL rata-rata melebihi batas maksimal yang sudah di tentukan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, juga awak media mengenai biaya PTSL tersebut melebihi nominal yang sudah di tetapkan SKB 3 Menteri.

Salah seorang warga setempat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas praktik-praktik pungli terhadap program PTSL

“Semoga pihak Pemerintah Kabupaten Lamongan dan juga para penegak hukum berani menindak tegas tindakan pungli yang terjadi dalam program PTSL,” katanya.

“Jangan sampai tebang pilih dan takut dalam menindak pungli yang terjadi dalam program pengajuan PTSL. Karena jika bukan mereka yang menindak semua mau siapa lagi, ” imbuh nya.(team/red).