MINUT – Liputan Warta Jatim, Sejumlah wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi pers PJS (Pro Jurnalismedia Siber) Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Utara mendatangi Polres Minahasa Utara pada hari Rabu (16/04/2025).
Adapun maksud dan kedatangan para pengurus dan anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) adalah mempertanyakan alasan dari pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara melakukan pemanggilan wartawan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor salah satu pimpinan LSM anti korupsi.
Kedatangan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Pro Jurnalis Media Siber dengan personil kurang lebih 20 orang tersebut diterima dengan baik oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P, Rabu (16/04/2025) sore.
“Selamat datang kepada teman-teman awak media yang telah hadir di tempat ini, mungkin ada yang perlu disampaikan kepada kami?, “ucap Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P.
Selanjutnya, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara Butje Lengkong didampingi Sekretaris Steven Pande-Iroot menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, yaitu selain sebagai silaturahmi yaitu mempertanyakan pemanggilan wartawan sebagai saksi karena karya jurnalistiknya yang dipanggil sebagai saksi atas perkara dugaan pencemaran nama baik.
Lebih lanjut, Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong juga menyampaikan terima kasih sudah memberi ruang untuk berbincang-bincang, serta menanyakan jika seseorang berada dalam payung Hukum Undang-Undang lex specialis, dan jika dia melakukan kesalahan, jadi hukum mana yang akan di terapkan, sontak KBO Reskrim Polres Minut menjawab bahwa ada norma hukum, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Lebih lanjut Butje bertanya apakah rekan wartawan yang di panggil nantinya akan menjadi tersangka?, langsung di tepis Kasat Reskrim Polres Minut bahwa itu tidak pernah terjadi. Yang dilaporkan LSM Rako, kalau wartawan kan hanya dimintai keterangan, bukan saksi, pasti semua aman.
Sekretaris DPD PJS Sulut Steven Pande-Iroot, mengemukakan bagaimana jika semua karya jurnalis yang di publisnya lalu ada yang komplain dan wartawan dipanggil menjadi saksi, maka semua wartawan akan menjadi saksi jika sudah seperti ini, bagaimana lagi.
Hal serupa yang disampaikan Bendahara DPD PJS Sulut Wisye Maramis, bahwa permasalahan karya jurnalis harus di selesaikan dengan hak jawab, kita kan wartawan punya payung hukum khusus.
Sebagai KBO Reskrim Polres Minut Ipda Melky Pontoh, menyebut dia sudah 24 tahun di Reskrim baru ini ada yang komplen wartawan publis berita.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim menyatakan peristiwa saksi belum terjadi, karena dalam penyelidikan polisi, introgasi itu bisa menanyakan kepada siapa saja.
“Jadi, secara faktual yang terjadi belum ada pemangilan sebagai saksi. Wartawan kan cuma dipanggil dimintai keterangan, bukan saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Minut saat berbincang-bincang diruang kerjanya, dan di kerumunan puluhan wartawan.
Terpisah Ketua DPD PJS Sulawesi Utara Butje Lengkong lewat WhatsApp menyampaikan bahwa jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) Mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis), “maka wartawan yang dimintai keterangan terkait karya jurnalis harus di terapkan dengan UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu Undang-Undang yang bersifat khusus.
” Jadi diberi hak jawab saja kan, “tegas Butje sembari menyebut kami akan pantau terus kasus ini, dan kami akan mendukung tugas Polri, sebagaimana peran pers adalah pilar keempat dalam UUD 1945.
Winsy.W