Beranda Nasional Pemerintah Desa Tlajung Udik Bersihkan Lingkungan dari Begal Berkedok Debt Collector, Warga...

Pemerintah Desa Tlajung Udik Bersihkan Lingkungan dari Begal Berkedok Debt Collector, Warga Dukung Aksi Tegas

348
0

Bogor – Liputan Warta Jatim, 15/04/25 Pemerintah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menunjukkan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan warganya dengan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan dari praktik ilegal yang meresahkan masyarakat. Aksi ini menargetkan para oknum mata elang atau debt collector yang berkedok penagih utang, namun bertindak seperti begal jalanan dengan merampas kendaraan secara paksa.

Kepala Desa Tlajung Udik, Bapak Yusuf Ibrahim, memimpin langsung gerakan ini bersama Bimaspol Aiptu Ari dan Babinsa Pelda Alvian, serta melibatkan tokoh-tokoh masyarakat seperti RW Eko Putranto dan RW Joko Sihono, serta para Ketua RW seDesa Tlajung udik Mereka menunjukkan keberanian dan kepedulian terhadap kondisi keamanan lingkungan yang sempat membuat warga resah.

“Kami tidak akan tinggal diam. Lingkungan ini harus bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan dan menakutkan warga. Apalagi jika sudah ada unsur pemaksaan, perampasan, dan intimidasi dan itu sangat mencoreng nama baik dan keamanan daerah Tlajung udik serta menjadi stigma negatif bahwa Desa Tlajung Udik Sarang Matel” tegas Bapak Yusuf Ibrahim.

Baca Juga :  Polres Gresik Peringati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H

Kegiatan ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga kelompok ibu-ibu PKK, yang ikut menyuarakan penolakan terhadap aksi para debt collector yang kerap melanggar hukum.

Sebagai catatan, tindakan perampasan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah oleh para mata elang termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang, penarikan kendaraan kredit harus melalui proses pengadilan, dan bukan dengan cara paksa di jalan. Tindakan seperti ini bisa dikategorikan sebagai perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan, dan bisa diproses secara pidana.

Bimaspol Aiptu Ari menegaskan bahwa pihak kepolisian siap mendukung langkah warga dan pemerintah desa. “Kami ingatkan, debt collector yang tidak memiliki legalitas dan melakukan penarikan kendaraan secara paksa bisa dijerat pasal-pasal pidana. Jangan segan untuk melapor.”

Babinsa Pelda Alvian juga menambahkan, TNI akan selalu berdiri bersama rakyat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan premanisme berkedok penagihan utang. Lingkungan harus aman dan nyaman untuk seluruh warga.”

Tak hanya fokus pada Desa Tlajung Udik, masyarakat juga menyampaikan harapan besar agar desa-desa lain seperti Desa Gunung Putri, Desa Keranggan, yang diduga terpapar praktik serupa ikut mengambil sikap tegas, khususnya Desa Bojong Nangka yang disinyalir menjadi salah satu titik berkumpulnya gerombolan mata elang.

Baca Juga :  Perehaban Masjid Abdul Karim Muhammad Al Jabry dukuh Pabrik dilanjutkan menyelesaikan pembuatan Pagar

Warga diimbau untuk tidak takut melapor meskipun diduga kuat ada oknum BERSERAGAM, PENGUSAHA dan ORMAS (yang telah di kantongi identitasnya) yang membekingi mereka. Sebab, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara premanisme. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan takut. Negara ini punya hukum. Selama kita benar, kita harus berani melawan ketidakadilan,” ujar salah satu tokoh warga.

Aksi bersih-bersih ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menjaga keamanan dan menegakkan aturan hukum di tengah masyarakat.