Beranda Kabar Jatim Ketua DPD FRJ-RI Jatim Soroti Kejanggalan Dana Pasar Larangan Sidoarjo

Ketua DPD FRJ-RI Jatim Soroti Kejanggalan Dana Pasar Larangan Sidoarjo

46
0

Sidoarjo- liputanwartajatim.com, Diduga terjadi kejanggalan dalam pengelolaan dana Pasar Larangan, Sidoarjo. Informasi internal menyebutkan bahwa Bapak Askud sempat melakukan misscall ke tim media sebelum akhirnya meminta Pak Yudi untuk mengambil foto awak media di lokasi. Tim tersebut awalnya mendapat arahan dari Ibu Masruhah untuk bertemu Kepala Disperindag kabupaten Sidoarjo, namun malah diarahkan ke Pak Askud. (10 April 2025).

Peliputan tersebut berfokus pada penelusuran rekening atas nama Disperindag yang terkait dana Pasar Larangan. Dalam konfirmasi, Pak Askud membenarkan bahwa dana telah ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda). Namun, dari total dana sekitar Rp2 miliar lebih, hanya sekitar Rp400 juta yang tercatat masih berada di Kasda.

Baca Juga :  Diduga Ada Mark-Up, Proyek Paving Block di Desa Grogol Sidoarjo Dibiayai Dana BKK-P Gerindra Tahun 2024 Terindikasi Korupsi

Dugaan muncul bahwa sebelum dana resmi disetorkan, sempat ada kendali dari salah satu oknum di lingkungan Disperindag atas rekening tersebut. Situasi ini diyakini menjadi penyebab penolakan penarikan dana pada tahun 2023 lalu.

Masuk tahun 2024, pemerintah daerah mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan pasar. Sayangnya, langkah ini memicu dampak bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di area tersebut. Dari 183 PKL yang terdata, sebagian besar belum mendapatkan hak mereka secara utuh.

Sejumlah PKL mengaku mengalami kerugian bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp20 juta. Hal ini menimbulkan keresahan dan tuntutan agar pemerintah bertindak lebih transparan dan bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Ketua DPD Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI) Jawa Timur, M.A. Kaligis, SH alias Bang Moka, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, transparansi dan keadilan adalah hal mutlak agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada instansi pemerintah.

Baca Juga :  Ketua DPD FRJRI Jawa Timur Soroti Pemdes Grogol Diduga Manipulasi Anggaran Program Bantuan Keuangan Khusus Propinsi (BKK-P)

Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, maka oknum bersangkutan dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Penelusuran masih berlanjut, terutama terkait bukti transfer dan kemungkinan adanya perintah dari oknum tertentu.(Bersambung).

(Red/Tim)