Beranda Nasional Steve Kepel Sekprov Pemprov Sulut Resmi Di Tahan Polda Sulut Terkait Korupsi...

Steve Kepel Sekprov Pemprov Sulut Resmi Di Tahan Polda Sulut Terkait Korupsi Dana Hibah GMIM 

128
0

Manado – Liputan Warta Jatim,  Polda Sulawesi Utara resmi menahan Steve Kepel setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Sulut ke pihak Sinode GMIM. Senin, 14/04/2025.

Unit tindak pidana korupsi Polda Sulut saat ini sudah 4 orang tersangka dari 5 tersangka yang ditahan terkait dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tahun 2020 – 2023 di ruang Aula Tribata Polda Sulut dan menetapkan lima tersangka baik oknum di Pemprov Sulut dan oknum Sinode GMIM.

Keempat tersangka yang sudah ditahan adalah, AGK alias Gemmy, jabatan sebagai Asisten III Pemprov Sulut tahun 2020-2021 dan Pj Sekprov tahun 2022, SK alias Steve Kepel jabatan sebagai Sekprov Sulut tahun 2022-sekarang, FK alias Fredy, jabatan sebagai Karokesra tahun 2021-sekarang dan JK alias Jefry, jabatan sebagai Kaban Keuangan Tahun 2020.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Sabung Ayam Membuat Resah Warga Polsek Cluring Jangan Tutup Mata

Hasil audit BPKP, telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405.98, lima tersangka yang sudah ditetapkan dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah jumlah tersangka yang ditetapkan.

penyidik telah memeriksa 84 orang saksi yang terdiri dari 8 orang dari badan pengelola keuangan dan aset daerah provinsi Sulawesi Utara, 7 orang saksi dari Biro Kesra, 11 orang tim anggaran Pemprov Sulut, 6 orang dari Inspektorat, 10 orang dari sinode GMIM, 11 orang dari universitas Kristen Indonesia Tomohon bukit dan 31 orang saksi terkait dari kelompok masyarakat dan pelapor.

Winsy.W

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Dan Wakil Gibran Rakabuming Raka Telah Pengumuman Kabinet Beri Nama Kabinet Merah Putih