Sidoarjo, Liputan Warta Jatim – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kabupaten Sidoarjo dampingi aksi unjuk rasa damai mantan karyawan PT Hair Start Indonesia (HSI), mengawal dan memperjuangkan hak hak belum terbayar sesuai putusan Pengadilan Niaga, menyampaikan tuntutan Surabaya No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.sby.
Berada di PT Barfiah Kompleks pergudangan Meiko Abadi Lima Buduran Sidoarjo, 29/1/2024 dengan tuntutan:
1. Bayar hutang buruh selama lima bulan
2. Uang pesangon
3. Inventarisir aset perusahaan yang belum terjual
4. Laporan nilai hasil penjualan aset.
Di ikuti kurang lebih 700an eks karyawan berkonvoi dari titik kumpul PT HSI Gedangan menunju PT Barpiah Buduran. Yang mana aksi unras tersebut dikawal oleh pihak kepolisian Polsek Gedangan serta Polsek Buduran.
“Sudah lima bulan gaji kami belum diberikan, padahal sesuai komitmen perusahaan akan memberikan pesangon pada kita, hingga saat ini belum ada kabar”, ucap pujianti eks karyawati.
Tampak hadir, Bupati Lira Sidoarjo Winarno, Koordinator Lapangan Widodo, Penasehat Hukum Sumarji, puluhan Anggota LIRA DPD Sidoarjo turut serta mendampingi aksi damai tersebut.
Bupati LIRA Sidoarjo Winarno menyampaikan “sebagai bentuk kepedulian pada anggota kita yang juga mantan karyawati PT HSI, kita akan kawal hingga tuntutan terpenuhi. Karena selama ini kewajiban sudah terpenuhi dan kita terus aikan perjuangkan hak hak dari rekan rekan” tugasnya
Dalam hal ini, mewakili aspirasi eks karyawan PT HSI, LSM LIRA Sidoarjo bersama tim kuasa hukumnya, Bupati LIRA diterima baik oleh pihak perusahaan melakukan proses mediasi antara kedua belah pihak.
Ditambahkan oleh Koordinator Lapangan Widodo “kita akan terus upayakan untuk perjuangan terkait hak yang harus diberikan pada rekan rekan, audensi yang belum ketemu titik kejelasan, untuk itu kita akan tetap melakukan koordinasi dalam waktu dekat kita akan hadir kembali” ungkapnya.
Hasil dari mediasi belum ditemukan hasil kesepakatan, diduga PT HSI dan PT Barpiah adalah satu perusahaan, yang mana temuan ada duga pengalihan aset, untuk itu LIRA segera menelusuri aset yang ada di perusahaan tersebut. (stna)