Cilacap – Liputan Warta Jatim, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial U.P (32), warga Dusun Tambaksari, Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka di Jl. Kawunganten Lor, Kecamatan Kawunganten.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran psikotropika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil menangkap tersangka secara tertangkap tangan,” ujar IPDA Galih.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 49 butir Alprazolam dan 36 butir Clonazepam, yang dikemas dalam beberapa strip obat. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp 1.460.000, sebuah tas selempang hitam, serta telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari sebuah apotek di Jakarta . Tersangka juga mengakui sudah melakukan pembelian sebanyak enam kali, dengan total pengeluaran sekitar Rp 1.500.000 setiap transaksi. Obat tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Cilacap dengan keuntungan Rp 100.000 per strip.
“Tersangka sudah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tambah IPDA Galih.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di Kabupaten Cilacap. Kami berkomitmen menjaga wilayah ini tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkas Galih. (meri mariana)