Beranda Hukum Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Majenang, 958 Butir Diamankan

Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Obat Berbahaya di Majenang, 958 Butir Diamankan

27
0

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Majenang, Cilacap. Seorang pria berinisial S (25) ditangkap dengan barang bukti sebanyak 958 butir obat berbagai jenis.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung di Jl. Raya Padangjaya, Desa Cilopadang, Kecamatan Majenang.

Penyelidik bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo membenarkan penangkapan ini.

“Benar, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan berbahaya. Dari tangan pelaku, kami menyita hampir seribu butir obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo,” ujar Ipda Galih.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Geledah Kamar Hunian Narapidana di Lapas Kelas IIB Lumajang

Tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menangkap tersangka S secara tertangkap tangan. Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat yang disembunyikan di pakaian, tempat tinggal, hingga warung tempatnya beroperasi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial M. Ia juga mengaku diberi imbalan Rp 50 ribu per hari serta gaji bulanan Rp 1 juta untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Cilacap.

“Tersangka mengakui adanya kesepakatan dengan pemasok berinisial M untuk menjual obat-obatan ini di Cilacap,” tambah Ipda Galih.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

• 958 butir obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo

Baca Juga :  Tinjau Banjir di Lapas Cikarang, Dirjenpas Pastikan Layanan Warga Binaan Tetap Berjalan 

• Uang tunai Rp 351 ribu hasil penjualan

• Tas selempang hitam, gunting, plastik klip, dan HP Realme hitam

Tersangka S kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga masih memburu M, pemasok yang disebut dalam pengakuan tersangka.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tutup Ipda Galih.

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat berbahaya di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.(meri mariana)