Cilacap – Liputan Warta Jatim, Unit Reskrim Polsek Kroya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di Jl. Raya Kroya-Binangun, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya, Cilacap.
Pelaku berinisial YAD (24) akhirnya diamankan warga setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kroya telah menangkap seorang pria berinisial YAD (24) warga Desa Kroya, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DD (23) pada Sabtu dini hari (15/3/2025),” ujar Galih, Minggu (16/3/2025).
Peristiwa bermula saat korban, DD, hendak menjemput adiknya di pasar malam. Saat melintas di Jl. Raya Kroya-Binangun sekitar pukul 00.10 WIB, tiba-tiba pelaku yang mengendarai motor Honda Vario memepet korban dari arah kanan. Pelaku langsung meremas bagian dada korban.
“Korban spontan berteriak dan mengejar pelaku yang berusaha kabur. Pelaku akhirnya berhasil diamankan korban dibantu warga di sekitar lokasi,” jelas Galih.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain. “Pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan yang sama di Desa Pekuncen. Modusnya sama, memepet korban lalu melakukan pelecehan,” tambah Galih.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Pelaku kini dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada saat berkendara sendirian di malam hari. Jika ada kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas Ipda Galih.
(meri mariana)