Beranda Nasional Pemerintah kota Depok Melarang sahur on the road (SOTR) selama Ramadan Di...

Pemerintah kota Depok Melarang sahur on the road (SOTR) selama Ramadan Di 11 Kecamatan kota Depok Jawa Barat 

18
0

Walikota Depok Supian Suri. Foto: Ariesto Pramitho Ajie

Depok – Liputan Warta Jatim, Pemerintah kota Depok dibulan ramadhan tahun ini telah melarang adanya sahur on the road (SOTR) selama Ramadan. Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar patroli Ramadan di 11 kecamatan kotaDepok JawaBarat.

Hal itu telah disampaikan oleh Supian Suri setelah melakukan rapat bersama Forkopimda pada Jumat (28/2/2025). Larangan SOTR menindaklanjuti imbauan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengenai larangan SOTR.

“Pertama tadi menindaklanjuti juga surat edaran atau imbauan dari Pak Kapolda melalui Pak Kapolres bahwa kita pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan kegiatan program sahur on the road,” ucap Supian dalam keterangannya, Minggu (2/3).

“Dikarenakan bahwa kami telah menilai program atau kegiatan ini relatif akan banyak mudaratnya daripada kemanfaatannya sehingga kita tidak mengizinkan di Kota Depok, khususnya ada sahur on the road,” jelasnya.

Baca Juga :  Ijazah Mantan Pegawai PT. Danau Emas Gadai Jatim diduga ditahan Perusahaan, DPC FRN Banyuwangi Angkat Suara

Pemerintah kota Depok telah membentuk patroli Ramadan di 11 kecamatan kota Depok ini, untuk mengantisipasi hal hal ini gangguan kamtibmas.

Yang kedua untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin juga kita tidak inginkan di lapangan dan kita menjaga kekhidmatan kita akan membentuk patroli Ramadan di 11 kecamatan,” jelasnya.

“Dari titik titik poinnya adalah di kantor kecamatan masing-masing yang di mana nantinya dalamnya ada unsur polres, unsur kodim, dan unsur Pemerintah Kota Depok. Yang akan patroli di masing-masing wilayah kecamatan untuk menjaga kenikmatan di bulan suci Ramadan ini,” lanjutnya.

Patroli pada di 11 kecamatan di Kota Depok yaitu Beji, Pancoran Mas, Sukmajaya, Cipayung, Cilodong, Limo, Cinere, Cimanggis, Tapos, Sawangan, dan Bojongsari. Maka Pemkot Depok akan menindak warga yang tak mengindahkan larangan SOTR.

Baca Juga :  Dugaan Oknum Anggota Polsek Malalayang Pukul Korban Yang Profesi Sebagai Pengacara Di Manado

Pemerintah kota Depok juga mengambil langkah jika ada dari pihak pihak yang tetap menjalankan dan sudah disepakati bersama

“Maka kita ambil langkah tindakan jika ada memang ada dari pihak-pihak yang tetap menjalankan, karena memang bahwa kita sudah bersepakat bahwa tidak diizinkan untuk di Kota Depok dalam hal ini untuk melaksanakan kegiatan itu,” ucapnya.

“Yang kedua tadi yang juga telah disampaikan patroli Ramadan yang kita buat ini bukan hanya dari sisi mengawal terhadap tadi sahur on the road akan tapi untuk berbagai hal. Termasuk di dalamnya tadi kami berharap keharmonisan dalam perjalanan selama di bulan Ramadan ini juga dijaga,” Ujarnya

Ariesto Pramitho Ajie Kaperwil Jabodetabek