Beranda Kabar Jatim Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Oknum Aparat Diduga Terima Upeti

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sidoarjo, Oknum Aparat Diduga Terima Upeti

9
0

Sidoarjo- liputanwartajatim.com,  Peredaran rokok ilegal tanpa cukai kian menjamur di Kabupaten Sidoarjo, khususnya di kawasan Jalan Melati III, Kureksari, Kecamatan Waru. Berdasarkan hasil investigasi media dan lembaga jam 19.37 WIB, di temukan fakta mengejutkan bahwa praktik Rokok Ilegal ini di duga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).(Sabtu, 15/2/ 2025).

Seorang penjual rokok ilegal berinisial Ags mengaku bahwa aktivitas perdagangannya berjalan lancar karena adanya “koordinasi” dengan beberapa pihak. Ia menyebut bahwa seorang oknum Polsek Waru berinisial B menerima uang sebesar Rp 500.000,- per bulan, sedangkan oknum Polres Sidoarjo berinisial DD di duga menerima Rp1.000.000,- per bulan. Uang tersebut di duga di gunakan sebagai “biaya keamanan” agar penjualan rokok ilegal dapat berlangsung tanpa hambatan, dari pagi hingga malam hari.

Lebih mengejutkan lagi, Ags juga mengklaim memiliki rekanan dari Bea Cukai, yang turut memperlancar distribusi rokok ilegal ini.

Namun, ia masih merahasiakan identitas pihak tersebut.

Tindakan Hukum dan Pihak Berwenang

Peredaran rokok ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara, terutama dalam aspek penerimaan pajak dan cukai. Terkait dengan kasus ini, terdapat beberapa pihak yang berwenang dalam penindakan, antara lain:

Baca Juga :  Kalapas Banyuwangi Dorong Peningkatan Pemasaran Hasil Karya Warga Binaan

1. Bea Cukai – Bertanggung jawab dalam pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memiliki cukai resmi.

2. Satpol PP – Memiliki kewenangan untuk melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran Perda terkait barang dagangan ilegal.

3. Polri dan Propam – Wajib menindak tegas oknum aparat yang terlibat dalam praktik suap dan melindungi aktivitas ilegal.

Sanksi Hukum yang Berlaku

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peredaran rokok ilegal melanggar beberapa ketentuan, antara lain:

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 mengancam pihak yang membantu atau memfasilitasi peredaran rokok ilegal dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Cukai juga menyebutkan denda sebesar 10 kali lipat nilai cukai bagi pelaku pelanggaran.

Baca Juga :  Polsek Pasrujambe Sambangi Poskamling, Tingkatkan Kewaspadaan Warga

Sementara itu, keterlibatan oknum aparat dalam praktik suap dan perlindungan terhadap pelanggaran hukum ini dapat dijerat dengan:

Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi aparat yang menerima suap.

Pasal 421 KUHP, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh aparat dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun.

Tindakan Tegas Diharapkan

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar Bea Cukai, Satpol PP, serta Kepolisian bertindak tegas dalam menindak peredaran rokok ilegal di Sidoarjo. Selain itu, Propam dan instansi terkait harus mengusut dugaan keterlibatan oknum APH dalam praktik suap yang memperlancar peredaran barang ilegal ini.Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi resmi. Dengan penegakan hukum yang ketat, di harapkan peredaran rokok ilegal dapat di berantas dan oknum-oknum yang terlibat di berikan sanksi tegas.

 

(Tim)