Beranda Kriminal Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Terungkap dari Postingan Facebook

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Terungkap dari Postingan Facebook

37
0

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Unit Reskrim Polsek Cilacap Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan kantor BMT NU, Jalan MT Haryono, Cilacap Tengah.

Pelaku, yang sempat menjual motor hasil curiannya melalui Facebook, berhasil diringkus di rumahnya.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, R.P. (19), yang kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya pada Kamis (6/2/2025) sore.

“Korban awalnya memarkir motor di depan BMT NU, namun saat selesai bekerja dan hendak pulang, motor sudah tidak ada,” kata Ipda Galih kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Setelah penyelidikan, polisi menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan motor dengan ciri-ciri yang sama. Dari situ, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, I.S. (20), warga Jalan Lingkar Timur, Kesugihan, Cilacap.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan

“Pelaku menggunakan modus mendorong motor saat jam istirahat kerja dan menyalakannya dengan kunci palsu,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor hasil curian, pakaian kerja yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Cilacap Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(meri mariana)