Beranda Hukum Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Cilacap, Pemilik Mengaku Hanya untuk “Ngetren”

Polisi Bubarkan Arena Sabung Ayam di Cilacap, Pemilik Mengaku Hanya untuk “Ngetren”

19
0

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Polisi membubarkan sebuah arena sabung ayam yang meresahkan warga di Desa Jepara Wetan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

Pemilik tempat mengklaim arena tersebut hanya digunakan untuk “ngetren” atau melatih ayam jago, bukan untuk perjudian.

Kapolsek Binangun AKP Siwan bersama timnya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima laporan dari warga. Saat didatangi petugas, beberapa orang yang tengah menarungkan ayam langsung kabur meninggalkan lokasi.

“Kami mendapati aktivitas ngetren ayam yang meresahkan warga. Arena tersebut milik saudara Warsono (54), yang mengaku hanya menyediakan tempat untuk melatih ayam, bukan berjudi,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga :  Hadir di Tengah Masyarakat, Sat Samapta Laksanakan Patroli Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Dalam penindakan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor ayam bangkok yang sedang ditarungkan, tiga buah kepek (tempat ayam), dua kurungan ayam, dan satu geber atau arena tarung ayam.

Selain itu, polisi meminta pemilik membongkar arena sabung ayam dan memusnahkan alat yang digunakan.

“Kami sudah memberikan imbauan tegas agar tidak ada lagi kegiatan seperti ini karena meresahkan masyarakat,” tambah Ipda Galih.

Salah satu saksi, Sutimin (57), mengatakan bahwa ayam-ayam yang ditarungkan adalah milik para penjual dan pembeli. “Biasanya kalau beli ayam jago kan dicoba dulu, makanya ditarungkan sebentar,” ujarnya.

Meski pemilik tempat membantah adanya unsur perjudian, polisi tetap meminta warga untuk melaporkan jika ada kegiatan serupa di kemudian hari.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tutup Ipda Galih (meri mariana)