Liputan Warta Jatim – Bogor 13 Februari 2025 DPC LSM HARIMAU Bogor Raya didampingi oleh beberapa pengurus DPW Jawa Barat mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Bogor dalam rangka mempertanyakan penanganan laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran jam operasional mini market.
Pelanggaran jam operasional mini market diduga sudah berjalan selama bertahun-tahun, namun SKPD terkait dan aparatur Gakperunda selalu saling “lempar tanggung jawab” ungkap Hidayat Fajar Pamungkas selaku kepala Kesekretariatan DPC LSM HARIMAU Bogor Raya, padahal sudah jelas dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2012, batasan jam operasional mini market adalah sampai pukul 22.00 tapi di lapangan terdapat banyak mini market yang buka 24 jam namun tidak ada tindakan apapun dari SKPD terkait dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bogor hanya menjadi “macan ompong” di hadapan para pelaku usaha mini market, tambah Jaja panggilan akrab dari kepala Kesekretariatan DPC LSM HARIMAU Bogor Raya.
Peraturan yang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM dari invasi pelaku usaha mini market hanya menjadi formalitas semata, namun kenyataannya tidak mempunyai pengaruh apapun. Sudah banyak usaha kecil milik masyarakat yang gulung tikar akibat kalah bersaing dengan mini market yang semakin merajalela tumbuh dan berkembang “tidak terkendali” di Kabupaten Bogor.
Yang anehnya ketika masyarakat membuat laporan pengaduan, SKPD dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor seolah-olah “tidak happy” atau “tidak nyaman” dengan pengaduan masyarakat tersebut, 1001 macam alasan selalu mereka kemukakan sebagai pembenaran dari “pembiaran” terhadap pelanggaran jam operasional mini market tersebut.
Untuk menyikapi “pembiaran SKPD terkait dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor” terhadap pelanggaran jam operasional mini market, dalam waktu yang tidak terlalu lama DPC LSM HARIMAU Bogor Raya dengan restu dan dukungan dari DPW Jawa Barat akan melaksanakan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan buruknya kinerja SKPD terkait dan aparatur Gakperunda Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut berlangsung selama bertahun-tahun dan selain aksi unjuk rasa, kami pun akan membuat laporan kepada komisi ombudsman.
Namun apabila SKPD dan/atau aparatur Gakperunda pada Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban dan memberikan sanksi kepada pengusaha mini market yang melanggar ketentuan jam operasional mini market, maka kami akan mempertimbangkan kembali rencana aksi unjuk rasa tersebut, pungkas Jaja.
Wartawan LWJ-Bogor Jenal Jaelani