MANADO- liputanwartajayim.com,Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan 2021-2024, disertai Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih Tahun 2024, yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut. Jumat, 07/02/2025.
Dalam Rapat Paripurna usul Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Masa Jabatan 2021-2024, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw (OD-SK), Serta Pengumuman Usul Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Terpilih Tahun 2024 dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen.
“Berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan antara lain bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” ucap Fransiscus Silangen.
Sambutan Gubernur terpilih Sulawesi Utara Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara mengatakan akan tetap selalu menjaga hubungan sinergitas dengan DPRD Sulawesi Utara dan menjalankan program Pemerintah pusat. Saya yakin juga anggota DPRD yang hadir saat ini hampir 100 persen sudah menunjukan bahwa DPRD sudah sepakat dengan kami untuk membangun Sulawesi Utara. Saya yakin, kebijakan-kebijakan yang nanti akan kami keluarkan akan bersinergi dengan DPRD Sulut,” Ujar YSK.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara para pejabat Forkopimda Sulut,anggota DPRD Sulawesi Utara dan Gubernur terpilih Sulawesi Utara Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay (Victory) yang akan memimpin daerah Sulawesi Utara di tahun 2025. Dalam slogan YSK-VICTORY “Mari Torang Baku Tongka Deng Baku Beking Maju”.
Winsy.W