Beranda Nasional Ketua DPD FRJRI Jawa Timur Mengecam dan Meminta Presiden RI Prabowo Subianto...

Ketua DPD FRJRI Jawa Timur Mengecam dan Meminta Presiden RI Prabowo Subianto Agar Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kelakuan Menteri PDTT

52
0

Surabaya – Liputan Warta Jatim, Terulang kembali di kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu orang kepercayaannya yang diangkat untuk membantu menjalankan tugas pemerintahan, malah mengolok-olok profesi LSM dan Wartawan.

Sebelumnya Gus Mifta juga mengolok-olok profesi tukang es dan akhirnya mengundurkan diri dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kini Mentri Desa kembali menjibir dua profesi LSM dan Wartawan.

Yandri Susanto selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dalam Statement vidio yang beredar sudah mencederai Profesi LSM dan Wartawan.

” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa itu LSM dan Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta Rp. 1.000.000. (satu juta rupiah), bayangkan kalau 300 desa (tiga ratus desa) Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), bayangkan kalah gaji Kemendes itu, kalah itu gaji menteri dapat Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta) itu, ya kan, oleh karena itu pihak kepolisian dan kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM dan Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para kepala desa itu” Ucap Mendes dalam video yang beredar.

Baca Juga :  Polres Lamongan Raih Penghargaan Peringkat Pertama Inovasi Yanlik Tahun 2024 Kategori A dari Ombudsman RI

Hal tersebut mendapat tanggapan dari M.A.Kaligis yang disapa bang Moka selaku Ketua Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Timur. Menurutnya bahwa ucapan Mendes sangat menyakitkan hati para Wartawan dan LSM.

“Ucapan tersebut sangat tidak pantas diucapkan oleh Menteri Desa, dikarenakan profesi itu sangat mulia. Kita lihat dengan ucapannya itu, saya yakin semua LSM dan Wartawan yang ada di Indonesia merasa tersakiti,” Ucap bang Moka, Minggu (2/2/2025).

Bang Moka menjelaskan bahwa semua wartawan telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers

” Adapun menteri desa tidak senang dengan oknum LSM dan oknum wartawan, saya menyarankan agar Menteri Desa menggunakan istilah “oknum ” untuk merujuk pada individu.

Baca Juga :  Sosok Tegas Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pekalongan Advokat Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H

Menurut Bang Moka bahwa Statement Mentri Desa sangat merugikan reputasi profesi jurnalistik. Sehingga dirinya menekankan pentingnya menghargai kerja wartawan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

” Tidak ada wartawan Bodrex, penting untuk membedakan antara wartawan dan LSM yang profesional dan mereka yang mungkin menyalahgunakan posisi mereka. Dengan ini kami menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang dapat disebut “Bodrex,” merujuk pada wartawan yang tidak profesional,” Ujarnya.

Sebagai pejabat publik, Mentri Desa seharusnya menjaga ucapannya.

“Wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang mengatur profesi, sehingga penting untuk tidak menggeneralisasi atau mencemarkan nama baik seluruh profesi hanya karena tindakan segelintir individu. Pejabat publik, termasuk Menteri Desa, diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata saat berbicara tentang wartawan. Menggunakan istilah “oknum” lebih tepat untuk merujuk pada individu yang melakukan pelanggaran,” Tutur Bang Moka.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

DPD FRJRI Jawa Timur

(Suwarno)