Beranda Artikel Prof. KH. DR. Sutan Nasomal, SH., MH Menghimbau Aparat Penegak Hukum NKRI...

Prof. KH. DR. Sutan Nasomal, SH., MH Menghimbau Aparat Penegak Hukum NKRI Mampu Menangkap Para Penjual Laut dan Pembelinya

11
0

Prof Dr KH Sutan Nasomal kiri bersama Dr .H.Yasardin SH MH Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Kanan diruang Kerja Kamar Agama MA Jakarta.

Bogor – Liputan Warta Jatim Melihat permasalahan laut di patok dan diperjual belikan di INDONESIA menjadi kasus yang diperhatikan oleh semua Masyarakat.

Prof KH DR Sutan Nasomal SH,MH sangat yakin para penegak hukum di NKRI mampu menangkap para penjual laut dan pembelinya.

Ada SHGB tentu pihak kelurahan dan kecamatan juga BPN mengetahui siapakah pemohon SHGB di LAUT tersebut. Seperti hal proses jual beli tanah. Maka penegak hukum bisa memulainya dengan memanggil semua pejabat pemerintah yang terlibat dari kelurahan atau kecamatan juga BPN

Baca Juga :  Pj. Bupati Minahasa Jemmy Kumendong di Duga Tempatkan Mesin Pencetak Suara Pilkada di 45 Desa Di Kabupaten Minahasa

Penegak Hukum juga harus memanggil semua para pembeli LAUT tersebut sehingga memiliki SHGB dan melaksanakan PATOK LAUT.

Mabes Polri harus melaksanakan kewajibannya mengawasi proses penegakkan hukum ini

KKP juga harus mengikuti proses hukum yang berlaku dan mendukung POLRI meneggakkan hukum.

Negara harus hadir mengawasi semua pihak yang telah terbukti berbuat melanggar hukum. Tidak mungkin negara bisa di kalahkan oleh segelintir orang yang melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di NKRI.

Polri harus memeriksa SHGB tersebut di keluarkan tahun berapa dan siapakah Mentri yang menjabat di masa tersebut. Hal ini Himbauwan yang disampaikan PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH Pakar ilmu hukum international kepada media (30/01/2025)

Baca Juga :  Muhammad Triswedi Susilo: Jadilah Orang Yang Bermanfaat Bagi Orang Lain Atau Lingkunganmu

Bila persoalan PATOK LAUT tidak bisa di selesaikan dengan hukum yang berlaku dan membebaskan penjual laut dan pembelinya.

Maka sama saja tidak ada HUKUM.

Bagaimana dengan nasib pesisir pantai atau pulau pulau lainnya yang sangat banyak di INDONESIA. Bisakah NEGARA melakukan kewajibannya menegakkan hukum Masyarakat menunggu hal tersebut.

Hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas tidak boleh terjadi bagi para penegak hukum.

Narasumber : PROF KH DR SUTAN NASOMAL SH,MH