Beranda Kabar Jatim Maraknya Perjudian Sabung Ayam Di wilayah Hukum Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

Maraknya Perjudian Sabung Ayam Di wilayah Hukum Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

12
0

Bangkalan – liputanwartajatim.com, Maraknya perjudian sabung ayam di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, seperti tidak tersentuh Aparat penegak hukum di wilayah Polsek Arosbaya, Jajaran Polres Bangkalan Madura.

Aktivitas Perjudian sabung ayam yang pernah di gerebek aparat penegak hukum kini mulai beraktivitas kembali. Namun aktivitas kali ini lebih ramai dan belum ada tindakan tegas dari aparat. Ujar narasumber.

“Kelangan sabung ayam ini sebelumnya pernah dirazia oleh Polres Bangkalan tetapi kini kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ujar sumber masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan, Sabtu (1/2/2025).

Masih sumber, aktifitas perjudian pada hari Senin dan Sabtu, ramainya pengunjung dari berbagai kabupaten menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini terkoordinir dengan baik.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bebas tanpa hambatan.

Baca Juga :  Aktifis Senior Amrullah dan Yunus 'Gruduk' Kantor Bawaslu Banyuwangi, Ada Apa?

“Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berbahaya jika dibiarkan seolah-olah dilegalkan,”tambahnya.

Sumber berharap agar Kapolres Bangkalan segera turun tangan, mengingat aparat setempat terkesan tidak mampu atau tidak mau menindak tegas oknum yang diduga berada di balik aktivitas judi ini.

“Kelangan perjudian sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Arus Baya, tetapi juga dari kabupaten lainnya,” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya mengenai aktivitas di duga judi sabung ayam di Desa Ombul Arosbaya memberikan statement Saya cari info dulu mas, saya akan saya sampaikan juga ke Kapolsek Arosbaya untuk bubarkan.

Baca Juga :  Warga Desa Sidodadi Keluhkan Proyek Irigasi Tanpa Sosialisasi dan Transparansi

“Dan awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Arosbaya terkait maraknya Perjudian Sabung Ayam Di wilayah Hukumnya, beliau memberikan statement saya akan tindaklanjuti terimakasih infonya mas” Sabtu 01/02/2025.

Judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Pasal yang mengatur judi sabung ayam adalah: Pasal 303 KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.

pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

(Tim)