Jakarta – Liputan Warta Jatim, Dalam rapat bersama dengan komisi II, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid menyatakan telah mencopot enam pegawainya buntut pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Ada total yang diberikan sanksi atas persoalan tersebut yang sebanyak delapan orang.

“Kita telah memberikan sanki berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ucap dalam rapat komisi II DPR RI Komplek Parlemen, Jakarta, Pada Kamis (30/01/2025)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pak Nusron Wahid tidak menyebutkan nama-nama pegawai yang di beri sanksi

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Tandatangani Kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Lumajang dan LBH Malang Raya Pos Lumajang

Pak menteri hanya memberikan nama inisial serta jabatannya, lalu siapa saja yang menerima sanksi berat:

JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET; dan KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Menteri juga menjelaskan bahwa delapan pegawai yang diberikan sanksi berat oleh inspektorat ATR/BPN. Sedang dalam proses surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai

“Delapan pegawai sudah diperiksa olehinspektorat ATR/BPN, sekarang tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Jember Menggelar Apel Siaga Yang Di Hadiri Oleh Puluhan Petugas Dari Berbagai Instansi

Ariesto Pramitho Ajie

Kaperwil jabodetabek

By Cahyo