Beranda Politik Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk Terancam Di Diskualifikasi Oleh MK Dalam Pelanggaran...

Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk Terancam Di Diskualifikasi Oleh MK Dalam Pelanggaran Pilkada 2024

1160
0

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk terancam di diskualifikasi oleh MK dalam pelanggaran Pilkada 2024 Kota Tomohon. Dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon) masih bergulir di Mahkamah Kontitusi (MK). Minggu, 26/01/2025.

Dalam kasus ini berawal setelah adanya bukti pelanggaran terkait penggantian pejabat (mutasi) yang melanggar Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam persidangan kuasa hukum Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk mengakui tepatnya pada tanggal 22 Maret 2024 ada 19 pejabat yang dilantik dan pada tanggal 29 Maret 2024.

Kemudian Pemkot Tomohon atau Walikota Tomohon mendapatkan Surat Edaran dari Kemendagri dan kemudian pada tanggal 04 April 2024 dilakukan surat pembatalan serta surat ke Gubernur Sulawesi Utara. Ucap kuasa hukum Petahana Kota Tomohon Caroll Senduk dalam pengakuan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Juga :  *Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polisi RW Polres Batu Masifkan Sambang Warga Pasca Hitung Suara Pilkada* BATU - Pasca pemungutan dan hitung suara Pilkada 2024, Polres Batu Polda Jatim terus berupaya memelihara kamtibmas (Harkamtibmas). Salah satu langkah yang dilaksanakan adalah upaya Cooling System melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kali ini, untuk memastikan situasi keamanan tetap kondusif pasca pemungutan suara Pilkada Kota Batu 2024 tersebut Polres Batu Polda Jatim memaksimalkan fungsi Polisi RW dan Bhabinkantibmas untuk rutin sambang warga. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha mengatakan kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat, sebagai upaya Cooling System menjaga agar kondisi Kamtibmas tetap terpelihara. "Untuk Harkamtibmas, saya menginstruksikan agar Polisi RW berperan aktif membantu Bhabinkamtibmas untuk memelihara keamanan di tingkat desa dengan terus melakukan giat sambang warga," ujar AKBP Andi Yudha, Sabtu (30/11). Menurut AKBP Andi Yudha, kegiatan sambang warga di desa - desa ini sudah dilakukan saat program Polisi RW secara resmi diluncurkan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha beberapa waktu yang lalu. Polisi RW diharapkan dapat bekerja sama dengan ketua RW setempat, perangkat desa, serta masyarakat guna melakukan dialog langsung dan mempererat komunikasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama setelah pelaksanaan Pilkada. Hal itu lanjut AKBP Andi Yudha untuk memperkuat pengamanan di tingkat paling bawah, yaitu di tingkat RW. “Tugas utama Polisi RW adalah menjaga dan meningkatkan keamanan dengan mendekatkan diri kepada masyarakat dimulai dari tingkat bawah," terang AKBP Andi Yudha. Ia berharap Polisi RW dapat bekerjasama dengan Kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa untuk menjaga agar setiap masalah Kamtibmas bisa ditangani dengan cepat. "Alhamdulillah, Pilkada 2024 yang memilih Walikota dan Wakil Walikota berjalan lancar, aman dan kondusif," pungkasnya. (*)

Pasangan calon Pilkada Kota Tomohon Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait melalui kuasa hukum Denny Indrayana, menyebutkan bahwa selain pelanggaran pergantian pejabat, terdapat bukti dugaan ASN terlibat dalam grup WhatsApp yang digunakan untuk mendukung kampanye dari petahana Caroll Senduk.

Denny juga menyoroti bahwa Caroll Senduk mengakui adanya pelanggaran terkait penggantian pejabat ASN yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Selain itu, pihak pemohon juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas pemerintah, seperti penggunaan rumah dinas Wali Kota Tomohon untuk penghitungan cepat hasil Pilkada Kota Tomohon.

Diduga dalam masa kampanye ada beberapa pelanggaran dengan adanya praktik politik uang, dengan pembagian sembako dan uang tunai menjelang pemungutan suara sebagai bentuk imbalan kepada pemilih. Dugaan ketidaknetralan ASN Pemkot Tomohon yang terlibat dalam kampanye melalui media sosial dan WhatsApp,” ujar Denny Indrayana.

Baca Juga :  Pastikan Kondusif, Anggota Koramil Jajaran Kodim 0808/Blitar Tingkatkan Pengamanan Di Wilayah Masing-Masing

Pihak Denny dalam sidang di MK selaku pemohon membeberkan bukti ketika sejumlah ASN terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung petahana, bahkan membagikan gambar kampanye dan pesan-pesan partisan. Selain itu terdapat juga dugaan penyalahgunaan bantuan sosial dan program lainnya sebagai alat untuk mendongkrak elektabilitas pasangan calon petahana.

Praktik ini semakin memperburuk citra Caroll Senduk sebagai petahana yang dianggap melanggar prinsip netralitas dan keadilan dalam Pilkada. Dengan serangkaian pelanggaran yang terungkap, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Tomohon yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon pada 3 Desember 2024.

Pemohon juga meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Kelurahan yang terindikasi adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur dan terorganisir tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 3 Caroll Senduk dan Sendy Rumayar dalam Pilkada 2024 lalu di Kota Tomohon.

Winsy.W/Tim