TULUNGAGUNG. Liputan Warta Jatim. Dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di sekitar kantor penyelenggara pemilu serentak Tahun 2024 dan lokasi keramaian di Kabupaten Tulungagung, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Tulungagung, Polda Jatim melaksanakan Patroli Presisi.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Samapta AKP Santoso, SH mengatakan, bahwa Patroli Presisi merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri khusus Sat Samapta kepada masyarakat.

“Kegiatan ini difokuskan di sekitar kantor penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), serta gudang logistik KPU”, ungkapnya,Senin (8/1/24).

Pada Patroli itu juga mencakup tempat keramaian, pemukiman dan jalan raya di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

AKP Santoso menjelaskan bahwa dengan ditempatkannya personel Sat Samapta di obyek obyek vital, serta titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan, diharapkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat serta pengguna jalan yang sedang melakukan aktivitasnya.

“Patroli Presisi ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal keamanan dan ketertiban”, terangnya.

Dengan kehadiran Polisi di tempat-tempat strategis diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi warga masyarakat.

Darto