Beranda Nasional Proyek Rehabilitasi Bendungan Pekon Bukit Induk Caplok Lahan Warga

Proyek Rehabilitasi Bendungan Pekon Bukit Induk Caplok Lahan Warga

23
0

Pesisir barat – Liputan Warta Jatim, Pemerintahan Pekon Pagar Bukit Induk menyalahi aturan membangun proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi tidak melalui musyawarah mufakat masyarakat Pekon dan tidak memiliki hibah tanah dari pemilik tanah masyarakat yang terkena bangunan proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi dari pemilik lahan. Rabu (23/01/2025)

Proyek yang bernilai Rp 727.065.866,51 yang bersumber dari APBD propinsi Lampung tahun 2024 yang dikerjakan oleh CV PADUKA LAMPUNG ABADI .

Hal itu disampaikan masyarakat Ediansah, berasal dari Pekan Pagar Bukit Induk menyampaikan keluhan terhadap adanya pembangunan rehabilitasi irigasi dan bendungan di Pekan Pagar Bukit Induk
Terutama karena ini berdampaknya sangat luas, dan merugikan saya, karna hampir seluruh tanah milik warisan keluarga kami akan tengelam oleh air apa bila dibikin bendungan irigasi .

Kenapa saya bilang seperti itu? Ya kita bisa lihatlah, dari mulai pengerjaan saja, mulai dari cleaning lahan sampai saat ini pelaksanaan sudah hampir 80%,
Alhamdulillah saya belum pernah dikasih tahu, Baik itu mulai orang masuk pekerja peroyek pembukaannya lahan, mulai dia orang pengajuan proposal segala macam
Sehingga dari situ saya menyampaikan
Keluhan yang pertama itu terhadap Pak Pratin. Sehingga pak pratinnya gak ada tanggapan juga waktu itu,

Baca Juga :  Rapat koordinasi Target Nasional Indonesia Bebas TBC Tahun 2030 Lapas Kelas llA Jember

Langsung saya turun ke konsultannya, waktu itu namanya Bang Heru. Karena
Kenapa saya sampai langsung ke konsultannya, karena saya berharap
Semoga ini ada jalan keluarnya ,Ada mediasi, tetapi akhirnya bukan ada mediasi, justru niat Pratin dan yang mempunyai proyek supaya cepat merampungkan pembangunan tersebut,
Yang jadi pertanyaan saya apakah aturan begitu setiap ada pembangunan proyek hanya keputusan Pratin saja , terhadap masyarakat tidak perlu dikasih tau walaupun itu hak masyarakat
sehingga saya merasa sangat dirugikan.
Jadi keluhan saya yang pertama ini tentu merugikan saya, karena di titik nolnya aja udah jelas ini bakalan tergenang air semua bangunan saya ungkap,” Ediyansah .

Harapan saya kepada pihak-pihak yang terkait agar dapat menyelesaikan permasalahan ini ,” Tutupnya, ”

Baca Juga :  Pelanggaran Depnaker Dalam Kasus Kompensasi Karyawan PT Jaya Nikel Pasifik, Kabupaten Kolaka

Dilain pihak melalui sambungan telpon seluler saat kami konfirmasi dengan Pratin Pagar bukit induk Ramzi dia membenarkan bahwa tidak ada hibah lahan yang terkena proyek dari masyarakat hal itu sudah turun temurun ngak ada hibah kayak gitu “,ungkapnya.”Romzi.

Hal tersebut kami konfirmasi kepada sekdes pekon Pagar bukit induk Dia membenarkan tidak ada masalah hibah tersebut dan tidak ada musyawarah pekon kalau ada pembangunan seperti proyek tersebut ,” ungkap NUSIRWAN .

( redaksi )